Lemhannas, Lembaga Negara yang Usulkan Angkatan Siber di Bawah TNI
Karena peran dan fungsinya itu, lembaga baru ini diletakkan setara dengan lembaga negara dan kementerian lainnya yang berada langsung di bawah presiden. Namun, di era kepemimpinan Presiden Soeharto pada 1983, lembaga ini diubah namanya menjadi Lembaga Ketahanan Nasional dan tidak lagi di bawah presiden, melainkan di bawah Panglima ABRI (TNI).
Pada tahun 1994, Soeharto kembali mengutak-atik Lemhanas. Melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1994 tentang Lembaga Ketahanan Nasional, ia menempatkan lembaga bentukan Soekarno tersebut di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.
Di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, Lemhannas diberikan 'baju baru' sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab kepada presiden. Dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang mengatur ulang kedudukan, tugas, kewenangan hingga tata kerja lembaga negara, disebutkan Lemhannas yang merupakan LPND menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada presiden.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, LPND tetap dikoordinasikan oleh menteri. Karena itu, Lemhannas dikoordinasikan oleh Menteri Ketahanan.
Sejak tahun 2006, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006, jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan jabatan menteri.