Sejarah Dokumen SIM Berawal di Era Hindia Belanda

Aditya Widya Putri
30 Juni 2023, 06:04
Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti ujian praktik lapangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta, Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/11/2022). Polri menerbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat,
ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Warga mengendarai sepeda motor saat mengikuti ujian praktik lapangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta, Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/11/2022). Polri menerbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yakni bagi mereka yang gagal mengikuti ujian praktik dapat mengulangi kembali pada hari yang sama.

Belakangan muncul beberapa aturan baru hingga himbauan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia SIM mulai diperkenalkan pada zaman kolonialisme Belanda.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini meminta proses ujian praktek pembuatan SIM dipermudah. Selama ini proses ujian SIM dianggap menyulitkan karena mensyaratkan tes berkendara zig-zag.

Padahal idealnya tes mendapatkan SIM berfokus kepada keterampilan berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit dalam Upaya Wisuda STIK Tahun 2023, Rabu (21/6).

Sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk membuat SIM. Setiap pemohon wajib melampirkan salinan sertifikat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi terbitan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan terbit pada 8 Februari 2023.

Sejarah SIM di Indonesia

SIM menurut situs resmi Polri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseoraang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sejarah pembuatan SIM dapat ditelusuri hingga awal abad ke-20. Saat itu kendaraan bermotor pertama kali diperkenalkan di beberapa negara. Namun awalnya tak ada aturan resmi untuk para pengemudi. Siapapun bisa membawa mobil asal bisa mengendarainya.

Inggris menjadi pelopor penerbitan SIM pada tahun 1903, negara itu mewajibkan pengandara memiliki SIM. Setelah nya negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat mengekor kebijakan Inggris.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...