Serba Serbi Kenaikan Gaji PNS dan Sejarah Pembentukannya

Aditya Widya Putri
2 Agustus 2023, 11:28
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 nanti, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
setkab.go.id
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 nanti, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

 Gaji aparatur negeri sipil (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), Polri, hingga TNI bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang. Dalam periode tahun 1977 hingga 2020, ASN sudah mengalami kenaikan gaji hingga 18 kali.

Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji ini pada 16 Agustus 2023 nanti, bertepatan dengan pidato Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5) lalu.

Komponen gaji akan disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Ketentuan ini merujuk amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama ini, gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji paling kecil sejumlah Rp1,5 juta per bulan untuk golongan paling rendah, yakni I-a. Sementara golongan paling tinggi yaitu golongan IV-e gaji per bulannya bisa mencapai Rp5,9 juta.

Mundur ke belakang, pada tahun 1977 merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS untuk golongan terendah saat itu sekitar Rp12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp120.000. Komponen gaji PNS sejatinya jarang mengalami kenaikan.

Komposisi gaji pada tahun 1977 tersebut masih dipertahankan sekitar 16 tahun. Pada tahun 1993 gaji PNS baru mengalami kenaikan, golongan terendah menjadi Rp78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp537.600.

Memasuki era 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali hingga 2007. Pada tahun 2001, gaji PNS untuk golongan terendah berjumlah Rp500.000 dan golongan tertinggi Rp1.500.000.

Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp760.500 dan golongan tertinggi Rp2.405.400. Lalu, pada 2015 nilai gaji PNS untuk golongan terendah menjadi Rp1.486.500 dan golongan tertinggi menjadi Rp5.620.300.

Pada April 2019 gaji ASN kembali naik sebesar 5%, berlaku kepada seluruh abdi negara meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Asal Muasal Gaji ke-13

Sejarah aparatur negara di Indonesia diawali oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Ia menjadi PNS pertama di Indonesia pada tahun 1940.

Catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut, lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 25 September 1945, dibentuklah Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Sukarno untuk membantu melaksanakan kerja-kerja penting presiden.

Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP akhirnya menetapkan pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Mereka diminta menjadi abdi negara dan bersedia menumpahkan segala jiwa dan raga untuk keberlangsungan Republik Indonesia.

Untuk menyempurnakan pendayagunaan pegawai negara, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 sebagai landasan membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP).

Pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955, Kabinet AN Sastroamidjojo ke I melakukan program efisiensi aparatur negara. Pemerintah membagi tenaga secara rasional dan mengusahakan perbaikan taraf hidup pegawai.

Pada tahun 1966 keluar Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian. Penggolongan PNS berubah dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV, berlaku sampai sekarang.

Tiga tahun kemudian ASN mendapat hak gaji tambahan berupa gaji ke-13. Komponen gaji ke-13 ini ada sejak tahun 1969. Di tahun itu selain gaji ke-13, pemerintah juga memberikan “gaji” tambahan lain sebagai pengganti hadiah lebaran, dibayarkan pada bulan November dan Desember.

Gaji ke-13 tidak setiap tahun diberikan, bergantung pada kemampuan keuangan negara. Komponen gaji ini kembali diberikan pada tahun 1979, dibayarkan pada bulan Juni. Namun periode tahun 1980-1982 gaji ke-13 kembali dihentikan karena pemerintah telah memberi tunjangan perbaikan penghasilan.

Pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli. Pada tahun 1984, gaji ke-13 kembali disetop karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15%.

Gaji ke-13 cair di sekitar bulan Juni-Juli, sesaat sebelum tahun ajaran baru dimulai. Tujuannya guna meringankan beban ASN membiayai pendidikan anak-anak mereka.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...