Sejarah Panjang Divestasi Saham Vale hingga MIND ID Jadi Pengendali

Mela Syaharani
10 November 2023, 18:02
Penambangan bijih nikel PT Vale Indonesia Tbk.
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Penambangan bijih nikel PT Vale Indonesia Tbk.

Divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk hampir memasuki babak akhir. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan Vale akan melepas 14% sahamnya kepada negara melalui PT Mineral Industry Indonesia alias MIND ID.

Kesepatan tersebut akan menjadikan holding badan usaha milik negara atau BUMN pertambangan tersebut sebagai pemegang saham mayoritas. “Berarti dengan divestasi itu MIND ID bisa 34% dan mayoritas daripada (pemegang saham) yang lain,” kata Arifin, Jumat (10/11), di Jakarta.

Dengan pertambahan porsi MIND ID, saham Vale yang digenggam oleh Indonesia bertambah menjadi 54%. Angka ini terdiri dari 20,49% saham milik publik dan 34% saham milik MIND ID. 

Terkait harga divestasi saham, Arifin menyebut masih dalam pembasan antara Vale dan MIND ID. “Itu lagi ngomong berdua, yang penting harganya harus special price buat kita,” ucapnya. 

Pemerintah memberi tenggat waktu pembahasan harga divestasi saham ini selesai pada 2023. “Ya tahun ini-lah, udah kelamaan,” kata dia. 

IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK) PT VALE INDONESIA
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK) PT VALE INDONESIA (Katadata / Wahyu Dwi Jayanto)

Perjalanan Divestasi Saham Vale

Divestasi saham diartikan sebagai kegiatan pengurangan saham yang dimiliki orang atau perusahaan untuk dialihkan kepada pihak lain.  Vale Indonesia wajib  melakukan divestasi saham kepada pemerintah sebagai syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan. 

Kontrak ini telah digenggam Vale Indonesia sejak 1968. Saat itu perusahaan masih bernama PT International Nickel Indonesia atau INCO. Saham INCO kemudian diakuisisi oleh Vale Canada pada 2011 sehingga berubah nama menjadi Vale Indonesia.

Hingga saat ini, Vale Indonesia tercatat telah melakukan tiga kali divestasi saham. Pertama, pada 1990. Menteri ESDM Arifin Tasrif menceritakan kronologi divestasi saham ini dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (13/6).

Arifin menceritakan, pada tahun tersebut PT Vale melepaskan 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka. Pelepasan 20% saham ini berdasarkan Surat Dirjen Pertambangan Umum tertanggal 23 Agustus 1989.

Saat itu pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan. "Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melalui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal," ucap Arifin.

Pada 2014, persoalan divestasi saham Vale kembali menghangat. Pemerintah mengatakan akan melakukan amandemen kontrak karya Vale Indonesia. Dalam amandemen tersebut Vale berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20% sehingga total kepemilikan nasional mencapai 40%. 

Lima tahun berselang, Vale Indonesia kemudian melakukan divestasi kedua. Pada 2019, Vale melepas 20% saham mereka kepada negara, melalui MIND ID.

“Pengalihan kepemilikan 20% saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau sekarang menjadi MIND ID sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40%," kata Arifin.

Tak berhenti disitu, Vale Indonesia juga masih harus melepas kembali kepemilikan saham mereka kepada negara. Hal ini berkaitan dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara atau Minerba.

Aturan tersebut menyebut bahwa Vale wajib melepas 51% saham kepada pihak lokal. Perusahaan paling tidak masih harus kembali melepas 11% sahamnya untuk memenuhi syarat tersebut.

Divestasi saham Vale yang ketiga ini menjadi syarat bagi Vale mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Konsesi pertambangan perusahaan akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Aktifitas Pertambangan PT Vale Tbk. di Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Aktifitas Pertambangan PT Vale Tbk. di Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Katadata/ Wahyu DJ)

Divestasi Saham Vale Ketiga

Vale Indonesia pada Januari 2023 mengatakan proses divestasi saham ini sudah dapat dimulai. Kementerian ESDM memberi tenggat waktu pengajuan harga saham divestasi paling lama Desember 2024, setahun sebelum KK berakhir. 

Sejak Maret 2023, pemerintah lalu memberi saran kepada Vale untuk mulai menawarkan sahamnya. Dua bulan berselang, Arifin menyebut Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batu Bara melakukan rapat bersama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI), pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...