Ada UU Minerba, Kementerian ESDM Optimistis Reklamasi Tambang Sukses

Image title
22 Juni 2020, 19:59
esdm, pertambangan, uu minerba, minerba
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Ilustrasi, wilayah pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yakin reklamasi pascatambang bakal sukses 100% karena terbitnya UU Minerba.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yakin pengusaha tambang bakal menjalankan reklamasi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba mengatur dengan tegas ketentuan tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 100, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Advertisement

Sedangkan dalam UU No.3 Tahun 2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang, atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(Baca: UU Minerba Terbit, Pelaku Usaha Harap Aturan Pendukung Segera Dibuat)

Selain itu, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. Dengan begitu, pemerintah yakin pemegang izin pertambangan melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%,

"Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Sekarang kami dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang," ujar Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis pada Senin (22/6).

Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai. Sehingga lingkungan tidak tercemar.  "Ini menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik," kata Sujatmiko.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement