Biaya Tenaga Kerja Tinggi, Pengusaha Usul Hapus Upah Minimum Sektoral

Rizky Alika
21 November 2019, 18:35
pengusaha, upah minimum
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Pengusaha menilai biaya tenaga kerja di Indonesia tinggi sehingga mengusulkan upah minimum sektoral dihapuskan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengusulkan penghapusan upah minimum sektoral. Ini artinya, upah minimum di Indonesia dapat disamaratakan di setiap wilayah.

Pasalnya, biaya tenaga kerja Indonesia cukup tinggi. "Kami mengusulkan tidak ada lagi upah minimum sektoral," kata Hariyadi dalam US-Indonesia Investment Summit di Jakarta, Kamis (21/11).

Advertisement

Menurutnya, pemberlakuan upah minimum sektoral justru dapat mendorong pekerja untuk pindah ke wilayah lainnya yang memiliki upah minimum lebih besar. Terlebih lagi, jumlah penduduk tidak mampu terus meningkat.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar upah minimum diubah menjadi upah rata-rata. Selain itu, Hariyadi mengusulkan upah minimum dibagi berdasarkan sektor padat modal dan padat karya. Industri padat modal merupakan industri yang memiliki tekologi tinggi, sedangkan industri padat karya merupakan industri yang menggunaan banyak tenaga manusia.

Hariyadi juga meminta pemerintah mengganti rumus penghitungan upah minimum. Saat ini, mekanisme penghitungan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

(Baca: Menaker Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51% Sudah Ideal)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement