Menaker Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51% Sudah Ideal

Dimas Jarot Bayu
1 November 2019, 14:29
UMP naik, Kenaikan UMP, UMP naik 2020
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) berorasi saat aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51% sudah ideal. Ia meyakini kenaikan UMP 2020 telah mengakomodasi keinginan berbagai pihak, baik pengusaha maupun buruh.

Menurut dia, keputusan UMP naik 8,51% ini sudah mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan upah minimum ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh. Jadi menurut kami sudah di tengah ya. Tidak main menaik-naikkan begitu saja,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11).

(Baca: Menaker Masih Temukan Industri yang Tak Patuh Kenaikan UMP)

Merespons keberatan dari kalangan pengusaha dan buruh, ia mengatakan akan terus membangun dialog agar keputusan kenaikan UMP ini dapat diterima. Secara khusus, untuk kalangan pengusaha, ia memastikan akan ada insentif, khususnya untuk industri padat karya.

Kemenaker tengah menyiapkan beberapa skema untuk insentif tersebut. Nantinya, skema akan dikaji lebih lanjut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ya ada beberapa skema yang kami diskusikan lebih jauh,” kata Ida.

Pengusaha dan buruh sama-sama mengeluh atas keputusan kenaikan UMP sebesar 8,51% pada tahun depan. Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP akan memberatkan pengupahan pekerja, sedangkan buruh merasa kenaikan tidak cukup besar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...