Pandemi Corona Dinilai Momentum Tepat untuk Menerapkan Pajak Karbon

Image title
4 Juni 2020, 17:52
pandemi corona, virus corona, covid-19, pajak, lingkungan hidup, lingkungan, energi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pandemi corona membuat kualitas udara di Indonesia membaik sehingga tepat menerapkan pajak karbon saat ini.

Pandemi corona menyebabkan penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM turun drastis. Hal ini pun membuat udara lebih bersih karena minim polusi.

Untuk mempertahankan kualitas udara tersebut, Guru Besar Teknik Perminyakan ITB Tutuka Ariadji mengusulkan agar pemerintah memberlakukan pajak karbon (carbon tax). "Tantangan baru industri migas yaitu green economy dan menjauh dari energi fosil," ujar Tutuka dalam diskusi virtual pada Kamis (4/6).

Advertisement

Di samping mengurangi polusi udara, pemberlakuan pajak karbon bisa menambah penerimaan negara. Pemerintah juga bisa memenuhi komitmennya dalam Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Karena langit biru tadi susah didapatkan itu bisa jadi motivasi bagi pemerintah. Di lain tempat tumbuh juga mobil listrik," ujarnya.

(Baca: DPR Desak Pemerintah Capai Target Bauran Energi 23% Meski Ada Pandemi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement