Pemerintah Bakal Lobi Demokrat dan PKS yang Menolak RUU Cipta Kerja

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
5 Oktober 2020, 11:30
omnibus law, uu cipta kerja, ciptaker, pemerintah, partai politik
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Airlangga akan melobi fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sosial (PKS) agar UU Cipta Kerja segera disahkan.

Partai Demokrat menolak Rancangan Undang–undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dalam rapat kerja Badan Legislasi pada Sabtu (3/10) malam. Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.

"Fraksi Partai Demokrat menyampaikan lima hal yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan, Sabtu (3/10) malam.

Kedua, lanjut dia, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam. Terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," tuturnya.

Ketiga, harapan RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun, kata dia, di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan. Menurutnya, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...