BEI Kaji Pembebasan Harga Minimum Saham Gocap
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kebijakan yang akan membebaskan batas harga minimum saham untuk bisa ditransaksikan. Sehingga, saham tidak dihentikan perdagangannya saat harganya sudah menyentuh nilai Rp 50 per lembar saham.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, saham-saham yang sudah mentok di harga Rp 50 ini ternyata masih banyak diminati dan ditransaksikan. Oleh karena itu, pihak bursa berencana untuk menerapkan pembebasan minimum harga saham, agar saham dengan harga Rp 50 bisa tetap likuid.
"Ada dua yang kita kaji di awal tahun ini, ada yang terkait dengan pembatasan harga terendah untuk setiap saham yang saat ini di angka Rp 50. Kita juga sedang melakukan kajian secara mendalam apakah pembatasan itu bisa kita relaksasi," jelas Hasan ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/1).
(Baca: Jadi IPO Pertama Tahun Ini, Saham Sentra Food Cetak Untung 68,8%)
Pertimbangan lain yang membuat BEI mau menerapkan hal ini karena investor pemegang saham berharga Rp 50 tersebut tidak dapat melepas sahamnya, padahal saham ini masih cukup diminati dan ditransaksikan. Hanya saja saham-saham ini harus ditransaksikan di pasar negosiasi karena keterbatasan nilai transaksi wajarnya.
"Transaksi di pasar negosiasi tidak gampang karena nature-nya harus mencari lawan transaksinya. saham tidak likuid akan membuat investor kesulitan saat ingin melepas sahamnya" tambah Hasan.
Apalagi, lanjutnya, tidak setiap saham bisa dipaksakan untuk melakukan reverse stock split untuk menaikkan nilainya kemudian sahamnya kembali aktif diperdagangkan. Pasalnya, saham yang tidak likuid, akan membuat investor kesulitan saat ingin melepas sahamnya.
Reverse stock split adalah proses menggabungkan kembali saham yang telah diterbitkan sehingga jumlah saham yang beredar berkurang, namun proses ini akan membuat saham tersebut memiliki nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sehingga, jika diterapkan maka saham tersebut dapat kembali likuid karena lebih menarik untuk diperdagangkan lagi.
(Baca: Dibuka Melesat Hingga 6.300, IHSG Sesi I Turun ke Zona Merah)
Meski ada rencana penghapusan batas bawah harga saham, namun Hasan menegaskan masih belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut akan diterapkan atau tidak. Pasalnya, ada beberapa aspek akan terpengaruh dengan penghapusan tersebut.
"Ada pengaturan faksi harga untuk setiap tic harganya, kemudian aksi korporasi juga akan terpengaruh. Kalau sudah terlalu rendah harganya, berapa auto rejectnya? Itu semua sedang kita kaji. Tahun ini pasti kita akan putuskan, di semester 1 akan ada kesimpulannya " jelas Hasan.
Menurut Hasan, beberapa bursa di negara lain sebenarnya sudah tidak menerapkan aturan batas bawah harga saham. Namun, untuk dapat diterapkan di Indonesia, BEI harus mempertimbangkan kesesuaiannya dengan kondisi pasar saham di dalam negeri. "Kita akan submit permohonan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK) dsb. karena banyak kaitan di aspek ketentuan lain dan pengawasan," kata Hasan.