Merger Danamon dan Bank Nusantara Akan Rampung dalam Satu Tahun
Rencana Bank Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) untuk menggabungkan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. masih terus dievaluasi. Bank Danamon dan BNP merupakan bank yang sahamnya dikuasai oleh MUFG.
Aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) di Indonesia mengharuskan kedua bank tersebut digabung atau merger. "MUFG sedang dalam proses untuk mengikuti aturan SPP. Kami diberi waktu satu tahun (oleh OJK) setelah semua proses itu selesai," kata Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (27/12).
Meski begitu, Rita masih enggan untuk menjabarkan sejauh mana perkembangan proses tersebut. Rita mengungkapkan, ada beberapa hal yang masih belum bisa disampaikan terkait proses merger tersebut. "Pada saat ini, kami taat pada aturan yang berlaku dan kita juga sedang sejalan dengan OJK mengenai hal-hal yang sepatutnya akan dilakukan ke depannya," kata Rita.
(Baca: OJK Restui Bank of Tokyo Jadi Pengendali, Harga Saham Danamon Melonjak)
Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Danamon Michellina Laksmi Triwardhany juga irit berbicara soal perkembangan proses merger tersebut. Menurutnya, semua hal terkait merger tersebut masih dipelajari dan dijajaki. "Kita masih evaluasi dan pasti akan comply dengan peraturan-peraturan yang ada dari OJK," katanya.
MUFG berencana meningkatkan kepemilikannya di Bank Danamon hingga mendekati 80%. Per 3 Oktober 2018, MUFG telah menguasai 40% saham Bank Danamon. Sementara itu Asia Financial Indonesia Pte. Ltd. serta entitas terafiliasi lainnya juga masih menguasai 33,8% saham Bank Danamon.
Untuk memiliki saham Bank Danamon lebih dari 40% MUFG membutuhkan restu dari OJK. Pasalnya, Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum mengatur lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank umum maksimal 40%.
(Baca: Jual Adira Insurance ke Zurich, Danamon Kantongi Rp 3,9 Triliun)
OJK merestui MUFG menguasai saham Bank Danamon lebih dari 40% dengan beberapa syarat, di antaranya MUFG harus melebur dua bank miliknya di Indonesia, yaitu Bank Danamon dan BNP, terlebih dahulu. Setelah itu OJK mensyaratkan MUFG melebur bank hasil merger tersebut dengan kantor cabang bank asing (KCBA) MUFG di Indonesia.
Selain itu ada sejumlah syarat normatif lainnya yang harus dipenuhi, antara lain harus memiliki tingkat kesehatan yang baik, berbentuk perusahaan terbuka, dan berkomitmen untuk memiliki bank dalam jangka waktu tertentu, serta harus berkomitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia.