Diduga Digelapkan Sindikat Asing, Saham MNCN Kembali Diperdagangkan
Terjadi penjualan saham melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
11 dan 12 Desember 2017
Penjualan saham-saham tersebut sejumlah masing-masing 11 juta saham dengan settlement-nya terjadi pada 14 Desember 2017 dan 15 Desember 2017. MNCN telah meminta KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi saham tersebut.
(Baca: Sengketa Goldman Sachs vs Benny Tjokro, BEI: Transaksi Tak Perlu Batal)
13 Desember 2017
Terjadi transaksi atas saham tersebut dengan settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. MNCN telah meminta pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.
Lebih lanjut, pihak MNCN terus berupaya menindaklanjuti untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami telah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya dan otoritas Bursa," ujar surat tersebut.
Pihak MNCN menyebut transaksi perdagangan saham tersebut dilakukan oleh sindikat luar negeri. "Adapun alasan permohonan ini disebabkan adanya saham hasil penggelapan yang beredar di Bursa yang dilakukan oleh sindikat luar negeri, dan mereka bisa menjual saham MNCN ini dengan harga berapapun sehingga bisa mempengaruhi harga market."