Kepala BPJT Benarkan Hak Konsesi JORR S Dikembalikan ke Marga Nurindo

Image title
Oleh
8 Oktober 2014, 18:17
Tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali membenarkan bahwa Menteri Pekerjaan Umum memutuskan untuk memberikan hak pengusahaan Tol JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti.

?Itu (keputusan menteri Pekerjaan Umum) adalah tindak lanjut dari eksekusi kejaksaan atas penyitaan dulu dan terakhir hasil audit dari BPK,? ujar Gani kepada Katadata, hari ini.

(Baca: Jasa Marga Terancam Kehilangan Sebagian Tol JORR S)

Keputusan menteri ini mengacu pada hasil rapat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiga hari sebelumnya. Rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI terkait penyelesaian JORR S ini, dipimpin oleh Ketua BPK Rizal Djalil.

Seperti dikutip dalam berkas kesimpulan hasil rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum akan menyerahkan kembali hak konsesi, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengoperasian JORR S kepada PT Marga Nurindo Bhakti hingga 2029. Rapat juga menyimpulkan penyerahan hak konsesi JORR S kepada Marga Nurindo dilakukan paling lambat satu pekan setelah rapat tersebut.

Rapat di BPK ini tidak dihadiri oleh perwakilan Jasa Marga. Berkas kesimpulan hasil rapat tersebut hanya ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw, dan Ketua BPK Rizal Djalil. Sementara dari pihak Marga Nurindo diwakili oleh Komisaris Utama Sugiono dan Direktur Utama Janer Tandra.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...