LPS Komit Atasi Masalah Permodalan Bank Mutiara

Image title
Oleh - Nur Farida Ahniar
19 Desember 2013, 00:00
2427.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Agung Samosir

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas menjelaskan tambahan modal itu untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Isinya, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.

"Bank Mutiara harus memenuhi seluruh peraturan BI yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ICAAP, yang mengatur CAR hingga 14 persen," ujar Rohan dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata, Kamis 19 Desember 2013.

Terkait hal tersebut, LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara diwajibkan untuk melakukan penanganan terhadap bank dengan jalan menyetor biaya penanganan (LPS) sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank (pasal 33 ayat (1) UU LPS. "Sebagai bank yang terus meningkatkan kinerjanya, Bank Mutiara terus membutuhkan tambahan modalnya sesuai tingkat pertumbuhannya," kata Rohan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Katadata, mengacu pada laporan keuangan Bank Mutiara bulan Oktober 2013 kebutuhan modal Rp 1,5 triliun tersebut akan digunakan untuk mencapai hingga CAR 14 persen sebesar Rp 922,81 miliar dan Rp 603 miliar untuk menutupi potensi-potensi biaya akibat praktik manajemen lama. Rincian kebutuhan dana bisa dibaca di tautan ini.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami