PGN Alokasikan Semua Perolehan Laba 2019 untuk Dividen
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memutuskan membagikan seluruh laba bersih 2019 dalam bentuk dividen tunai. Keputusan ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang telah dilaksanakan pada 15 Mei 2020.
Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (19/5), RUPST PGN memutuskan, membagi seluruh laba bersih perseroan tahun 2019 sebesar US$ 67,58 juta dalam bentuk dividen tunai rupiah sebesar Rp 1 triliun.
Persetujuan tersebut diikuti dengan pelimpahan kewenangan kepada direksi perseroan untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembagian dividen, serta mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Jadwal pembayaran dividen tunai kemudian ditetapkan pada 28 Mei 2020, untuk pasar reguler dan negosiasi. Sementara, untuk pasar tunai, dividen akan dibayarkan pada 29 Mei 2020.
Sepanjang 2019 lalu, PGN mencatatkan kinerja yang kurang menggembirakan, meski penurunan pendapatan tidak begitu signifikan. Namun, peningkatan beberapa pos beban, dan adanya provisi atas sengketa pajak, menggerus kinerja laba.
Sepanjang 2019, pendapatan PGN tercatat sebesar US$ 3,84 miliar, turun tipis 0,56% dibandingkan raihan pendapatan tahun sebelumnya.
(Baca: Dirut Baru PGN Janji Penuhi Energi 4 Juta Jargas Rumah Tangga)
Dari sisi beban, PGN mencatatkan kenaikan yang signifikan, terutama di pos beban distribusi dan transmisi, serta beban umum dan administrasi. Hal ini kemudian menggerus laba usaha PGN, dari sebelumnya US$ 671,53 juta pada 2018 menjadi US$ 546,33 juta pada 2019, atau turun 18,62%.
Kinerja PGN makin tergerus dengan adanya provisi atas sengketa pajak sebesar US$ 127,72 juta, serta kenaikan beban keuangan sebesar 12,41%. Peningkatan beban dan munculnya provisi pajak ini membuat laba bersih PGN tahun lalu tercatat hanya sebesar US$ 67,58 juta, turun 77,84% dibanding capaian 2018, yang sebesar US$ 304,99 juta.
Provisi atas sengketa pajak ini diakibatkan oleh kalahnya cucu usaha PGN, yakni Saka Indonesia Pangkah Ltd dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengutip keterbukaan informasi, Kamis (23/1), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali DJP atas keputusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Saka Energi Indonesia Panggah.
Sebelumnya, Saka Indonesia Pangkah Ltd ditetapkan kurang bayar pajak penghasilan (PPh) final Pasal 23/26 untuk masa pajak Januari sampai Desember 2014.
"Maka pajak yang masih harus dibayar oleh Saka Indonesia Pangkah Ltd adalah sebesar US$ 127,72 juta berserta denda," demikian tertulis dalam dokumen keterbukaan informasi yang diunggah PGN.
(Baca: Pertamina Ganti Direksi PT PGN, Suko Hartono jadi Direktur Utama)