BEI Tak Beri Relaksasi TPS Food agar Sahamnya Terhindar dari Delisting
Bursa Efek Indonesia (BEI) tegaskan bahwa saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food) masih berada dalam daftar saham yang berpotensi dihapus dari jajaran emiten (delisting). BEI menegaskan tidak ada relaksasi yang diberikan kepada emiten berkode AISA itu.
"Belum semua dipenuhi, selain (laporan keuangan) triwulan, ada juga laporan tahunan yang belum, plus kewajiban administratif ke Bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna pada Rabu (25/6).
Nyoman menyampaikan bahwa ada beberapa kewajiban penyampaian laporan keuangan yang harus dipenuhi oleh TPS Food. Kewajiban berupa penyampaian Laporan Keuangan triwulan 1, 2, dan 3 tahun 2018. Lalu, laporan keuangan triwulan 1 dan 3 tahun 2019. Begitu juga Laporan Tahunan 2019 belum disampaikan ke Bursa.
TPS Food sudah mulai memenuhi kewajiban dari Bursa tersebut agar terlepas dari ancaman delisting. Namun, ada beberapa kewajiban yang masih belum dipenuhi, yaitu penyampaian Laporan Keuangan 2019 dan pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
(Baca: Sampaikan Lapkeu 2018-2019, TPS Food Minta Suspensi Saham Dicabut)
Untuk pembayaran denda, TPS Food pernah menyampaikan dalam keterbukaan informasi pada 13 Mei 2020, bahwa perusahaan tunduk pada rencana perdamaian yang telah disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap utang-utang konkuren.
Maka target pemenuhan kewajiban akan dilaksanakan dengan ketentuan dalam putusan homologasi, dimana berdasarkan pemahaman TPS Food, pembayaran kepada kreditur konkuren yaitu pada Juni dan Desember 2020.
Namun, Nyoman menegaskan bahwa pembayaran tersebut perlu dilakukan sebelum tenggat waktu delisting TPS Food tiba pada 5 Juli 2020 karena sahamnya genap disuspensi selama 24 bulan. "Belum ada pertimbangan relaksasi," kata Nyoman menegaskan.
Nyoman mengatakan, pihak Bursa bakal mempertimbangan untuk melakukan penghapusan saham TPS Food apabila hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. "Baik yang terkait kewajiban pelaporan, maupun kewajiban lain kepada Bursa," katanya.
(Baca: Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa)
Seperti diketahui, ancaman delisting pada saham TPS Food terjadi karena sahamnya disuspensi sejak Juli 2018. Namun, produsen Taro tersebut berharap suspensi bisa dibuka lantaran sudah mulai memenuhi kewajiban dari Bursa.
"Perusahaan sangat berharap pihak Bursa (juga) berkenan mengeluarkan Perseroan dari daftar perusahaan terbuka yang berada dalam potensi delisting," kata manajemen TPS Food dalam surat yang disampaikan kepada BEI pada Selasa (23/6) yang ditandatangani oleh Direktur Utama Lim Aun Seng dan Direktur Ernest Alto.