Banyak Masalah, Saham TPS Food Terancam Didepak dari Bursa

Happy Fajrian
22 November 2019, 14:57
tps food, delisting saham,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham PT TPS Food Tbk terancam terdepak dari bursa karena sudah dihentikan perdagangannya selama 15 bulan sejak 5 Juli 2018. TPS Food hanya memiliki waktu hingga 5 Juni 2020 sebelum delisting paksa oleh bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPS Food) terancam didepak (delisting) dari bursa lantaran saham produsen makanan ringan bermerek “Taro” ini telah dihentikan perdagangannya selama lima belas bulan terakhir sejak 5 Juli 2018.

Artinya, saham berkode emiten AISA ini hanya memiliki waktu hingga 5 Juli 2020 sebelum terdepak secara paksa dari bursa. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, saham perusahaan tercatat dapat dihapus karena dua faktor.

Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, saham perusahaan tercatat telah dihentikan perdagangannya atau suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

(Baca: TPS Food akan Dapat Suntikan Modal Rp 329 Miliar untuk Bayar Utang)

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis surat keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional perusahaan, Jumat (22/11).

Rentetan Masalah yang Mendera TPS Food

Seperti diketahui cukup banyak masalah yang mendera TPS Food dalam setahun terakhir. Berawal dari tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pembayaran bunga ke-21 obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013 pada 4 Juli 2018. Setelah pengumuman itu  saham AISA mulai di-suspensi oleh bursa hingga saat ini.

Selain itu terjadi dualisme kepemimpinan di perusahaan produsen beras kemasan bermerek dan makanan ringan ini. Komisaris perusahaan menunjuk direksi baru, Hengky Koestanto, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018.

Namun keputusan ini ditentang direktur utama yang lama, Joko Mogoginta. Menurut dia RUPSLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasannya, direksi yang sah dan berhak mengadakan RUPSLB adalah Joko Mogoginta.

(Baca: Kisruh TPS Food: Laporan Keuangan Ditolak Presdir Cabut dari RUPS)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...