Masuk dalam Pusaran Konflik Keluarga, Dua Emiten Sinarmas Buka Suara
Dua perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Sinarmas, Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), menegaskan bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan gugatan hukum Freddy Widjaja.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/7), Direktur Indah Kiat Pulp & Paper Heri Santoso mengatakan bahwa gugatan Freddy Wijaya tidak ada hubungannya dengan Perseroan. Meskipun Freddy Wijaya mencantumkan Perseroan sebagai objek dalam gugatan tersebut.
Menurut Heri, Perseroan berpedoman kepada pernyataan resmi Sinarmas Group untuk menanggapi persoalan gugatan tersebut. "Pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan yang diajukan oleh Freddy Widjaja," tulis Heri mengutip peryataan resmi Sinarmas Group.
Pertama, bahwa Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawati Rusli. Kedua, bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerim wasiat sesuai dengan surat wasiat dari pendiri Sinarmas Group mendiang Eka Tjipta Widjaja.
(Baca: Sosok Freddy Widjaja, Anak Eka Tjipta yang Gugat Warisan Sinarmas)
Selanjutnya, Sinarmas Group menegaskan bahwa gugatan Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungannya dengan pendiri perusahaan Eka Tjipta Widjaja. Sebab, Freddy Widjaja tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum.
Sanada, emiten kertas milik Sinarmas Group lainnya yakni Pabrik Kertas Tjiwi Kimia juga membantah gugatan yang dilakukan Freddy Widjaja ada hubungannya dengan Perseroan.
"Sinarmas Group sudah menerbitkan pernyataan resminya bahwa Gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Karena Freddy Widjaja tidak memiliki saham di Perseroan," katanya dalam surat keterbukaan informasinya di BEI, dikutip, Kamis (16/7).
Gugatan tersebut berawal ketika anak dari keluarga pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja bersengketa mempersoalkan pembagian warisan mendiang orang tuanya. Freddy Widjaja, anak dari Eka Tjipta melayangkan gugatan kepada saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Baca: Dua Emiten Grup Sinarmas Pimpin Kenaikan Harga Saham LQ-45 hingga 40%)
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, ia menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya. Oleh karena itu, berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.
Konflik Tak Berpengaruh Terhadap Harga Saham
Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Sinar Mas Land, Sinar Mas Multiartha Tbk, Bank Sinar Mas Tbk, Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan, polemik gugatan keluarga pendiri Sinarmas Group pengaruhnya terhadap emiten milik Sinarmas hanya bersifat jangka pendek. Sebab polemik berpengaruh terhadap investor trading. "Yang hanya membeli saham-saham Sinarmas group," katanya kepada Katadata.co.id.
Meski demikian dari segi bisnis, perusahaan Sinarmas Group tidak ada masalah. Baik sektor propertinya, industri kertas, maupun emiten jasa keuangannya. "Penyerangan isu ini jatuh sementara. Dan pada hari ini juga sudah naik semua kan," ujarnya.
(Baca: Harga Saham Emiten Grup Sinarmas Rontok Digoyang Isu Rebutan Warisan)