BEI Kaji 5 Opsi Syarat Baru Pencatatan IPO Unicorn di Papan Utama

Lavinda
Oleh Lavinda
15 Juni 2021, 09:30
ipo unicorn, ipo bukalapak, ipo goto, syarat papan utama BEI, Bursa saham
Arief Kamaludin|KATADATA
idx bursa saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sedang mengubah aturan dan mengkaji lima alternatif persyaratan baru agar calon emiten, termasuk unicorn, bisa tercatat di papan utama perdagangan saat melantai di pasar modal. Ini bagian dari upaya membuka jalan penawaran saham perdana ke publik atau initial public offering alias IPO unicorn, yakni IPO Bukalapak dan IPO GoTo, dalam waktu dekat ini.

Lima alternatif persyaratan tersebut akan tercantum dalam revisi Peraturan Bursa I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Sebelumnya, lantai bursa dikabarkan akan kehadiran dua perusahaan teknologi raksasa, yakni e-commerce Bukalapak, dan Grup GoTo. Keduanya disebut-sebut sudah mendaftarkan diri untuk melangsungkan IPO.

Direktur Penilaian Bursa BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dalam aturan yang berlaku saat ini, calon emiten yang ingin tercatat di Papan Utama harus memenuhi syarat minimum nilai aset bersih berwujud (net tangible asset/NTA) Rp100 miliar.

Berdasarkan buku panduan bursa terkait go public, salah satu syarat untuk masuk ke papan utama adalah membukukan laba usaha pada satu tahun buku terakhir. Sedangkan di papan pengembangan, tidak harus membukukan laba. Namun, berdasarkan proyeksi keuangan, perusahaan harus memperoleh laba pada akhir tahun kedua atau akhir tahun keenam untuk sektor khusus.

“Dalam rancangan Peraturan Bursa I-A yang sedang dalam revisi, BEI melakukan penyesuaian pengaturan agar calon emiten, termasuk unicorn, dapat menggunakan lima alternatif persyaratan,” ujar Nyoman dalam pesan tertulis, Senin (14/6).

Alternatif-alternatif persyaratan itu, antara lain: Pertama, aset bersih berwujud dan laba usaha. Kedua, agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar.

Ketiga, pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar. Keempat, total aset dan nilai kapitalisasi pasar. Kelima, arus kas operasional (operating cashflow) kumulatif 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar.

“Alternatif-alternatif persyaratan tersebut kami sesuaikan dengan best practice yang diterapkan di Bursa lain,” kata Nyoman.

Dia berharap bisa membuka kesempatan lebih lebar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk dapat tercatat di pasar modal. Hal itu tentu dengan tetap mempertahankan kualitas perusahaan yang memenuhi syarat untuk tercatat di Papan Utama.

Sebelumnya, e-commerce Bukalapak dikabarkan sedang bersiap melakukan IPO pada Agustus 2021. Perusahaan rintisan (startup) yang kini menjelma sebagai unicorn milik perusahaan teknologi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk itu sedang menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, GoTo, Grup teknologi hasil peleburan Gojek Indonesia dan Tokopedia juga dikabarkan berencana melantai di bursa saham. Namun, keinginan manajemen untuk tercatat di Papan Utama disebut-sebut terganjal aturan bursa.

Berdasarkan sumber D-Insights, proses IPO GoTo tersebut terkendala oleh ketentuan BEI terkait klasifikasi papan pencatatan saham. Dalam beleid bursa, perusahaan yang belum meraup keuntungan akan tercatat di papan pengembangan atau akselerasi, bukan di papan utama.

“Gojek dan Tokopedia sedang melobi otoritas bursa agar bisa tercatat di papan utama,” ujar sumber D-Insights tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...