47 Emiten Kena Denda Rp 150 Juta Termasuk Mahaka dan Garuda, Kenapa?
Sebanyak 47 emiten mendapat peringatan tertulis III dan denda mencapai Rp 150 juta. Penyebabnya, perusahaan tercatat itu belum menyampaikan laporan keuangan auditan 31 Desember 2020 dan belum membayar denda Rp 50 juta sampai tenggat waktu 30 Juli kemarin.
Peringatan tertulis sekaligus denda yang dikenakan mengacu pada ketentuan 11.6.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H tentang Sanksi.
"Bursa telah memberi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 47 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dalam pengumuman tertulis di laman BEI dikutip Jumat (13/8).
Berdasarkan data BEI, terdapat 790 efek dan perusahaan tercatat yang ada di pasar modal. Jumlah ini terdiri dari, 755 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020, tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda.
Sisanya, 28 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, yang terdiri dari satu reksa dana Kontrak Investasi Kolektif atau Exchange Traded Fund (KIK/ETF), dan 27 perusahaan yang tercatat setelah 31 Desember 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak 708 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan sampai 30 Juli 2021. Jumlah ini terdiri dari 658 perusahaan tercatat, 46 ETF, dan empat Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Berikut daftar 47 perusahaan tercatat yang memperoleh peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta:
1. MYRX PT Mahaka Media Tbk
2. BUVA PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
3. CASS PT Cardig Aero Services Tbk
4. CNKO PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
5. COWL PT Cowell Development Tbk
6. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
7. CPRO PT Central Proteina Prima Tbk
8. DEAL PT Dewata Freight International Tbk
9. DPUM PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
10. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
11. ELTY PT Bakrieland Development Tbk
12. ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
13. ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk
14. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
15. GIAA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
16. GMFI PT Garuda Maintenace Facility Aero Asia Tbk
17. GOLL PT Golden Plantation Tbk
18. GTBO PT Garda Tujuh Buana Tbk
19. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
20. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
21. KJEN PT Krida Jaringan Nusantara Tbk
22. KPAL PT Steadfast Marine Tbk
23. KRAH PT Grand Kartech Tbk
24. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
25. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
26. MARI PT Mahaka Radio Integra Tbk
27. MDRN PT Modern Internasional Tbk
28. MMLP PT Mega Manunggal Property Tbk
29. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
30. MYRX PT Hanson International Tbk
31. NIPS PT Nipress Tbk
32. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
33. PLAS PT Polaris Investama Tbk
34. POLI PT Pollux Investasi Internasional Tbk
35. POLL PT Pollux Properti Indonesia Tbk
36. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
37. ROCK PT Rockfields Properti Indonesia Tbk
38. RONY PT Aesler Grup Internasional Tbk
39. SIMA PT Siwani Makmur Tbk
40. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
41. SUGI PT Sugih Energy Tbk
42. TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk
43. TELE PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk
44. TIRA PT Tira Austenite Tbk
45. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
46. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk
47. WOWS PT Ginting Jaya Energi Tbk