OJK Persilakan Asing Punya 99% Saham Bank di RI, Ini Penjelasannya
Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memprioritaskan berbagai upaya untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Upaya tersebut termasuk memperkenankan asing memiliki investasi hingga 99% di saham perbankan Tanah Air.
Hal tersebut terkait dengan Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru terbit pekan lalu. Pasal 13 Ayat (2) pada aturan tersebut dijelaskan, kepemilikan bank berbadan hukum Indonesia oleh warga negara asing atau badan hukum asing, paling banyak 99% dari modal disetor.
Padahal, pada POJK 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang terbit pada 2016, otoritas sudah mengatur. Dalam Pasal 2 Ayat (2), ada tiga batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham.
Kepemilikan bank maksimal 40% dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lalu, 30% untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan. Sedangkan, 20% untuk kategori pemegang saham perorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, kehadiran peraturan baru tidak serta-merta menggugurkan peraturan yang lama. Sehingga, POJK 56 tahun 2016 juga masih tetap berlaku.
Otoritas menyatakan tidak membedakan investor asing atau lokal terkait kepemilikan bank di Indonesia. Pasalnya, siapapun pemiliknya OJK memprioritaskan pihak yang bisa membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 6 Ayat (1) POJK 56 tahun 2016 dijelaskan, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK. Adapun, persetujuan OJK harus memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa hal yang akan menjadi perhatian OJK seperti komitmen pemodal untuk memberikan dukungan atau kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Pemodal juga berkomitmen untuk membesarkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di samping itu, OJK juga akan memastikan tata kelola yang diterapkan pemodal dilakukan secara baik, memiliki kondisi keuangan yang sehat, serta mampu membawa bank menjadi lebih baik. Termasuk siap menyuntikan dana jika bank tersebut bermasalah.
"Semuanya itu akan kami nilai, tanpa membedakan asing atau non-asing," kata Heru dalam konferensi pers secara virtual, Senin (23/8).
Menurutnya, penilaian layak atau tidaknya investor asing menguasai saham perbankan hingga 99% dikembalikan lagi pada hasil penilaian tim OJK. Heru juga memastikan bahwa kepemilikan bank di Indonesia oleh investor asing saat ini sudah melalui pembahasan mendalam. Itu termasuk pembahasan rencana bisnis ke depan seperti mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
"Pasti orang dikotomikan asing dan non-asing. Saya tidak akan bicara seperti itu karena prinsipnya adalah siapapun yang ingin memiliki bank, itu sudah ada aturannya," ujarnya.