BUMN Minta Restu DPR untuk Jual Saham Baru Waskita Rp 11 T Akhir Tahun
PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memaparkan rencana penambahan modal melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana Rp 11,9 triliun di hadapan wakil rakyat.
Selain akan diserap pemerintah Rp 7,9 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN), Waskita menargetkan pemegang saham publik ikut menyerap saham baru dengan nilai Rp 4 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/9).
"Kami ingin menyampaikan mengenai proses dari penerbitan saham baru Waskita yang nanti akan diserap pemerintah Rp 7,9 triliun melalui PMN dan ada Rp 4 triliun yang akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme rights issue," kata Kartika, Senin (27/9).
Secara rinci, Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan proses dari penambahan modal kepada Waskita ini dalam proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) agar pemerintah bisa mengeksekusi haknya. Targetnya, PP PMN bisa terbit 15 November, lalu mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 November, sehingga rights issue bisa berjalan pada Desember 2021.
Pada 21 September 2021, Waskita sudah mendapat restu rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemegang saham setuju Waskita menerbitkan 24,56 miliar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Saat ini, pemerintah punya 66,03% saham Waskita. Sisanya, 33,96% dimiliki masyarakat publik.
Waskita belum menetapkan harga pelaksanaan rights issue ini. Namun, dengan target raihan dana Rp 11,9 triliun dan dengan jumlah saham baru sebanyak 24,56 miliar, harga pelaksanaan rights issue diperkirakan berada di level Rp 484 per saham. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan harga saham di bursa saat ini, di mana per 27 September 2021, harga ditutup di level Rp 845.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, penerbitan saham baru kepada publik bertujuan untuk mempertahankan kepemilikan publik di Waskita Karya. Hal itu bertujuan untuk mengimbangi PMN 2021 yang diberikan pemerintah Rp 7,9 triliun.
Destiawan mengatakan ada sejumlah hal penting yang menjadi perhatian dalam rights issue ini. Seperti perlu adanya mitigasi risiko apabila rights issue yang ditawarkan ke publik tidak diserap sesuai target oleh publik. Untuk memitigasinya, Waskita menunjuk penjamin emisi (underwriter) dengan basis investor ritel yang kuat.
"(Jika tidak terserap oleh publik), kemungkinan adanya privatisasi khusus di kemudian hari untuk mengembalikan porsi saham publik," kata Destiawan.
Menanggapi rencana tersebut, Komisi VI DPR RI meminta PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk melakukan pengawasan dan integrasi anak perusahaan setelah melakukan restrukturisasi secara optimal. Dengan demikian, proses bisnis dapat berjalan dengan baik.
"Selain itu, monitoring juga diperlukan agar tidak tumpang-tindih kewenangan serta tugas antar-anak perusahaan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan hasil rapat.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menerima penjelasan dan menyetujui rencana rights issue Waskita. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rapat kerja dengan menteri BUMN Erick Thohir pada 22 September 2021 terkait persetujuan usulan tambahan PMN untuk Waskita sebesar Rp 7,9 triliun.
Restrukturisasi Utang
Destiawan mengatakan, dana rights issue dari pemerintah Rp 7,9 triliun bermanfaat bagi Waskita untuk mempercepat penyelesaian tol untuk dapat segera dapat didivestasikan. Dengan dana itu, Waskita mendapatkan kepastian tersedianya dana agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memastikan penyelesaian tol sesuai jadwal.
"Manfaat lainnya, melancarkan proses restrukturisasi kredit karena adanya dukungan dana dari shareholders," ujarnya.
Waskita berencana menggunakan dana dari pemerintah Rp 7,9 triliun, untuk menyelesaikan 7 ruas tol. Alokasi senilai Rp 3,03 triliun digunakan untuk ruas Kayu Agung - Palembang - Betung dengan kepemilikan pada jalan tol itu 98,18%. Ruas lainnya, Pasuruan-Probolinggo dengan kepemilikan 99,99%, Waskita akan mengalokasikan dana dari pemerintah Rp 1,21 triliun.
Dana dari pemerintah juga digunakan untuk penyelesaian proyek ruas tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu senilai Rp 1,13 triliun dengan kepemilikan 69,7%. Lalu, senilai Rp 1,05 triliun dipakai untuk proyek ruas tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar yang dimiliki Waskita 99,82%.
Ruas keempat yaitu Ciawi-Sukabumi, dimana Waskita anggarkan Rp 637 miliar untuk selesaikan tol dengan kepemilikan 99,99% itu. Waskita menganggarkan Rp 623 miliar untuk jalan tol Cimanggis-Cibitung yang dimiliki 90%. Terakhir, ruas Pejagan-Pemalang yang dimiliki sebanyak 99,99%, dialokasikan Rp 204 miliar.
Berdasarkan analisis yang dilakukan Waskita dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham, tanpa PMN dan rights issue dari publik, pertumbuhan pendapatan usaha Waskita dari 2021-2026 rata-rata (CAGR) 10%. Lalu, CAGR laba bersih pada periode itu juga diprediksi hanya tumbuh 10%.
Tanpa PMN dan rights issue, ekuitas Waskita pada 2021 diperkirakan hanya Rp 9,8 triliun. Sementara, rasio utang terhadap ekuitas pada 2021 mencapai 6,12 kali.
Dengan adanya PMN dan rights issue, Destiawan mengatakan, CAGR pendapatan usaha 2021-206 bisa mencapai 26% dan dengan CAGR laba bersih sebesar 25%. Ekuitas pada 2021 ini bahkan bisa mencapai Rp 21,7 triliun dengan rasio utang dibanding ekuitas 2021 3,68 kali.