22 Emiten Masuk Pemantauan Khusus BEI, Ini Daftarnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Maret 2022, 11:04
22 Emiten Masuk Pemantauan Khusus BEI, Ini Daftarnya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. Covid-19
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari Senin (2/3/2019) sore, ditutup melemah 91,46 poin atau 1,68 persen ke posisi 5.361,25. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 bergerak turun 20,21 poin atau 2,3 persen menjadi 859,33, melemah setelah pengumuman dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terkena virus Covid-19 (Corona Virus Desease).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus terbaru yang berlaku efektif mulai hari ini (18/3). Pada periode ini, saham emiten yang baru masuk dalam daftar pemantauan khusus ini yakni PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Dengan demikian, saat ini ada 22 saham yang sedang dalam pemantauan khusus BEI.

Dalam menetapkan daftar ini, BEI mengacu Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Selain itu, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan atau likuiditas perusahaan tercatat.

"Dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 18 Maret 2022," demikian tertulis dalam pengumuman BEI, Jumat (18/3).

Solusi Tunas Pratama masuk ke dalam daftar berdasarkan kriteria pemantauan khusus nomor 10, yakni adanya penghentian sementara perdagangan saham lebih dari satu hari yang diakibatkan oleh aktivitas perdagangan.

Pada 23 Februari lalu, BEI menghentikan aktivitas perdagangan saham SUPR dikarenakan lonjakan harga saham perseroan. Harga saham SUPR melonjak 208% dari Rp 16.000 menjadi Rp 49.300 sepanjang Februari 2022. 

Adapun, penghentian perdagangan saham SUPR dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang setiap pengambilan keputusan investasinya.

Namun, hari ini BEI kembali membuka perdagangan saham SUPR setelah sempat dihentikan sementara dalam rangka cooling down sejak 23 Februari 2022 lalu.

Sementara itu, emitan lainnya yang masuk dalam pemantauan khusus BEI berdasarkan kriteria nomor 10, yakni PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).

Kemudian, emiten lainnya yang masuk dalam pemantauan khusus yakni PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Leyand International Tbk (LPAD), dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).

Enam emiten tersebut masuk dalam kategori pemantauan nomor 2 yakni, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Lalu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), dan PT Onix Capital Tbk (OCAP). Keenamnya masuk dalam kategori pemantauan nomor tiga, yakni tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang masuk dalam kategori pemantauan nomor delapan yakni, sedang dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Terakhir, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) yang masuk dalam kategori pemantauan khusus nomor sembilan yakni, Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...