Pemegang Saham Merdeka Copper Setujui Buyback Saham Rp 600 Miliar
PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar biasa (RUPSLB) pada Rabu (8/6) lalu. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui rencana MDKA untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham perusahaan maksimal 0,5% dari modal disetor.
Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 18 bulan sejak disetujui oleh RUPSLB. "Persetujuan untuk melakukan buyback saham sekitar Rp 600 miliar," kata Presiden Direktur MDKA, Albert Saputro dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (10/6).
Albert menambahkan, buyback saham dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham MDKA jika harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai atau kinerja yang sebenarnya. Selain itu, hasil RUPSLB juga menetapkan perubahan susunan dewan komisaris, yakni mengangkat Tang Honghui sebagai komisaris perseroan menggantikan Richard Bruce Ness yang mengundurkan diri.
MDKA juga telah merampungkan akuisisi 55,67% kepemilikan saham di PT Hamparan Logistik Nusantara (HLN) melalui anak usahanya, yakni PT Batutua Tembaga Abadi (BTA), di mana HLN telah mengakuisi proyek tambang nikel dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia dan aset pemurnian nikel yang telah beroperasi.
Perseroan juga melakukan investasi di nikel, kobalt, dan tembaga yang akan terus berlanjut dan berkembang seiring dengan kemitraan strategis yang terjalin dengan Hong Kong Brunp Catl Co. Ltd., pemasok terbesar dunia untuk baterai kendaraan listrik.
MDKA juga mulai aktif melakukan ekspansi bisnis. Dalam 3 bulan pertama 2022, MDKA telah melakukan 2 akuisisi besar yaitu PT Hamparan Logistik Nusantara yang memiliki aset nikel dengan cadangan bijih nikel salah satu terbesar di dunia dan aset smelter nikel yang telah beroperasi, dengan total transaksi lebih dari Rp5,7 triliun dan PT Andalan Bersama Investama yang memiliki Kontrak Karya Pani dengan total transaksi sebesar Rp1,1 triliun.
"MDKA mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa," ujar Albert.
Kemudian, RUPS juga menyetujui langkah MDKA untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau private placement dengan mengeluarkan maksimal 2,29 miliar lembar saham atau maksimal 10% dari jumlah seluruh modal ditempatkan atau disetor MDKA pada tanggal pengumuman RUPSLB MDKA.
“Persetujuan private placement ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pendanaan untuk perseroan dalam pengembangan kegiatan usaha dan mendukung potensi ekspansi. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan di aset-aset utama kami, termasuk melihat peluang pengembangan di sektor potensial,” tukas Albert.
Selain menyetujui memuluskan rencana buyback saham, pada rapat hari ini perseroan juga menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2021 meskipun perseroan mengantongi laba bersih senilai US$ 36,13 juta atau setara Rp 523,88 miliar.