Indocement Perpanjang Waktu Buyback Saham Hingga Desember
Emiten produsen semen, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) berencana memperpanjang periode pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp 3 triliun. Periode pembelian saham dimulai 7 September sampai dengan 6 Desember 2022.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Indocement menjelaskan perseroan bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu pembelian kembali saham selama tiga bulan, karena periode pembelian kembali saham berakhir pada 6 Juni 2022.
Selain itu, perpanjangan buyback dilakukan karena masih ada sejumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan dari ketentuan jumlah maksimal pembelian kembali saham.
"Jika dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham perseroan telah habis dan atau jumlah saham yang akan kembali akan terpenuhi, maka perseroan akan melakukan keterbukaan informasi terkait penghentian pelaksanaan buyback," tulis manajemen Indocement dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (7/9).
Sebagaimana diketahui, Indocement melakukan pembelian kembali saham perseroan sebanyak-banyaknya senilai Rp 3 triliun dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor perseroan.
Adapun sisa dana yang masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan sebesar Rp 294,77 miliar. Lalu, sisa saham yang dapat dibeli kembali sebanyak 498,16 juta saham.
Mengacu pada keterangan resmi, pembelian saham kembali perseroan akan dilaksanakan melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab itu, perseroan akan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek dan telah menunjuk satu perusahaan efek yang akan melakukan transaksi pembelian kembali.
Perseroan juga menyampaikan bahwa pembelian kembali saham akan menggunakan dana dari kas internal perseroan. Sebab perseroan memiliki permodalan dan arus kas yang baik dan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan usaha dan operasional perseroan. Serta pembelian kembali saham perseroan.
“Dengan perpanjangan periode pembelian kembali saham perseroan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor,”kata manajemen perseroan.
Selain itu, tidak ada dampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha perseroan. Pelaksanaan kembali saham juga tidak berdampak terhadap pendapatan perseroan dan tidak terdapat perubahan atas laba perseroan.
Pada perdagangan Rabu ini (6/9), harga saham emiten bersandi INTP tersebut bergerak naik sebesar 1,06% ke level Rp 9.550 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 35,16 triliun. Sejak awal tahun, saham perusahaan tercatat melemah sebesar 21,07%.