Enam Emiten Pailit, Terancam Didepak Bursa
Sebanyak enam perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berstatus pailit dan terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari pasar modal Tanah Air.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Golden Platinum Tbk (GOLL), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Selain telah dinyatakan pailit, lima emiten tersebut juga sahamnya telah disuspensi otoritas bursa selama 24 bulan, hanya FORZ yang belum mencapai batas dua tahun suspensi.
Merespons hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, mengungkapkan, berdasarkan ketentuan BEI mengenai penghapusan pencatatan saham (delisting) dan pencatatan saham kembali (relisting), suatu emiten dapat dihapuskan pencatatan sahamnya apabila perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Menurut Nyoman, pengaruh tersebut baik secara finansial atau secara hukum, maupun terhadap kelangsungan status emiten tersebut sebagai perusahaan terbuka. Kemudian, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
Kedua, emiten bisa dihapus pencatatannya dari BEI apabila sahamnya dihentikan sementara di pasar reguler dan pasar tunai dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Hanya saja, menurut Nyoman, dalam pelaksanaan peraturan tersebut, bursa tidak serta merta menghapus perusahaan tercatat dari daftar efek yang dicatatkan di BEI.
"Bursa senantiasa melakukan upaya agar perusahaan tercatat tetap tercatat di Bursa. Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat dengan perusahaan tercatat tersebut," kata Nyoman kepada media, Jumat (14/10).
Hal ini untuk mengetahui perihal kendala yang dihadapi, upaya yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. "Hal tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Bursa," imbuhnya.
Selain itu, dalam kondisi tertentu Bursa juga perlu mempertimbangkan beberapa hal misalnya apakah suatu emiten yang telah dinyatakan pailit telah memperoleh kekuatan hukum tetap/tidak atau apakah ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan oleh perusahaan.
Kemudian, hal lainnya yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.
"Ini penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, hal tersebut sudah merupakan upaya terakhir dan memang perusahaan tercatat tersebut layak untuk dilakukan delisting," imbuh Nyoman.