Dapat Restu OJK, BEI Akan Rilis Papan Ekonomi Khusus Emiten Teknologi

Patricia Yashinta Desy Abigail
26 November 2022, 14:03
Pekerja membersihkan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 37,2 poin atau 0,53 persen ke level 7.082,181 pada penutupan perdag
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pekerja membersihkan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/11/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 37,2 poin atau 0,53 persen ke level 7.082,181 pada penutupan perdagangan akhir pekan.

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI telah mendapatkan surat persetujuan peluncuran papan ekonomi baru atau new economy dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengatakan pihaknya hari ini menerima surat persetujuan dari OJK terkait papan ekonomi baru. Iman juga mengumumkan bahwa BEI akan meluncurkan papan ekonomi baru pada 5 Desember 2022.

Sebelumnya, OJK sempat menunda peluncuran papan ekonomi baru pada tahun ini karena masih terdapat aturan persyaratan yang harus diperbaiki mengenai papan perdagangan yang baru tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, peluncurannya mundur ke tahun 2023.

"Berita ini masih hangat, kami baru saja menerima surat persetujuan  dari OJK untuk peluncuran papan new economy . Kita akan luncurkan papan new economy pada 5 Desember,"katanya dalam Workshop Media Gathering Pasar Modal 2022 di Bandung, Jumat (25/11).

Iman mengatakan, nantinya papan ekonomi baru digunakan untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan berbasis teknologi.

“Banyak perusahaan teknologi atau e-commerce yang sebenarnya eligible secara market cap untuk masuk papan utama tapi financial masih rugi, jadi belum bisa masuk papan utama. Oleh karena itu disediakan papan ekonomi baru,” kata Imam

Sebagaimana disebutkan BEI, syarat perusahaan yang bisa masuk ke papan ekonomi baru harus dari perusahaan yang menggunakan teknologi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Seluruh ketentuan umum di papan ekonomi baru tetap mengacu pada Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Dalam matriks peraturan bursa juga disebutkan beberapa ketentuan umum lainnya agar perusahaan bisa masuk papan ekonomi baru. Ketentuan tersebut di antaranya pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

Selanjutnya, perusahaan harus masuk ke dalam bidang usaha yang sedang berkembang yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.

Selain itu, persyaratan pada pencatatan awal perusahaan yang akan masuk di papan ekonomi baru menerapkan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atau memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama. Sedangkan, dari sisi biaya pencatatan awal pada papan ekonomi baru sama dengan biaya pencatatan awal di papan utama.

Menurut laporan Ernst & Young (EY), aktivitas penawaran umum perdana (IPO) saham di skala global pada kuartal I 2022 paling banyak berasal dari kawasan Asia-Pasifik. EY mencatat proporsi hasil transaksi IPO di Asia-Pasifik mencapai 78,5% dari seluruh nilai IPO global pada periode tersebut.

Pengumpulan dana IPO di kawasan Asia-Pasifik tercatat meningkat 18% (year-on-year/yoy) pada kuartal I 2022 hingga totalnya mencapai US$42,7 miliar.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...