Bursa Karbon Bakal Meluncur 2024, Ini Bedanya dengan Bursa Saham

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Februari 2023, 17:23
Bursa Karbon Bakal Meluncur 2024, Ini Bedanya dengan Bursa Saham
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BEI mengungkapkan perbedaan antara bursa karbon dengan bursa saham, salah satunya dari aspek pelaku transaksi jual beli bursa karbon harus dari badan usaha.

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang menyiapkan perdagangan karbon dengan membuat sistem perdagangan bursa karbon. Bursa karbon menjadi salah satu target BEI dapat mulai terealisasi pada 2024.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan kemungkinan besar bursa karbon tidak seperti bursa saham. "Pihak-pihak yang bisa memiliki karbon kredit tentu bukanlah perorangan. Kemudian sebagai pembelinya juga tentu pihak-pihak yang membutuhkan karbon kredit," katanya saat temu wartawan di Jakarta, Kamis (2/2).

Dia mengatakan, model perdagangannya, dari sisi pihak yang melakukan penjualan dan pembelian merupakan badan usaha. Namun Jeffrey mengatakan masih mendiskusikan badan usaha mana yang menjadi penjual dan pembeli.

Jeffrey juga menyampaikan hingga kini bursa karbon masih didiskusikan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Namun dirinya optimis agar bursa karbon dapat segera diaktivasi mulai tahun depan. 

Sebelumnya, BEI telah mempelajari mengenai bursa karbon di sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. "Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa," kata dia. 

Hingga saat ini, regulator memang masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nantinya. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon.

Sebagian besar negara yang sudah mengimplementasikannya kebanyakan mengadopsi model kedua. Hal ini agar pengembangan bursa bisa karbon lebih fokus.

Terkait hal tersebut, Omnibus law sektor keuangan atau UU P2SK bahkan telah disahkan beberapa pekan lalu untuk memandatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi implementasi bursa karbon.

Sesuai keputusan dari pemerintah, bursa karbon akan kami aktivasikan pada 2024," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam Rakernas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di Jakarta, Rabu (21/12).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...