BEI Kaji IPO Perusahaan Asing, Bagaimana Nasib Emiten Lokal?
Perusahaan asing yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia berpeluang untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut atau yang biasa disebut foreign listing.
“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,” kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Nyoman juga mengatakan kajian mengenai perusahaan asing dapat tercatat di BEI menjadi penting. Sebab IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia untuk dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di Indonesia.
“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder pasar modal untuk memberikan feedback dan support atas inisiatif ini,” kata Nyoman.
Pengamat pasar modal sekaligus founder WH Project William Hartanto mengatakan, BEI perlu banyak penyesuaian perdagangan bursa yang bisa menarik perusahaan asing.