DPR Resmikan RUU Kesehatan, Harga Saham RS dan Farmasi Melesat
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-29, Selasa (11/7) siang. Pengesahan ini membawa angin segar bagi emiten yang bergerak di sektor kesehatan.
Pada perdagangan sesi pertama tadi saham kesehatan di Tanah Air sudah mengalami kenaikan hingga 1,45%. Kesehatan menjadi sektor yang paling tinggi naiknya di perdagangan sesi pertama hari ini. Pada pembukaan sesi ke dua, sektor kesehatan juga masih tampak memimpin kenaikan di antara 10 sektor lainnya.
Pada pukul 13.40 WIB, saham PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) misalnya melesat 2,74% menjadi Rp 750 per saham dan PT Indofarma Tbk (INAF) juga naik 1,53% atau 10 poin menjadi Rp 665 per saham.
Saham emiten rumah sakit juga signifikan melonjak. Seperti saham PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) yang terbang 9,89% atau 180 poin menjadi Rp 2.000 per saham. Bahkan SILO memimpin di jajaran top gainers pada sesi pertama tadi.
Lalu saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) juga mengalami kenaikan 0,77% atau 20 poin menjadi Rp 2.620. Kemudian PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) naik 0,72% atau 10 poin menjadi Rp 1.405 per saham, serta PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) naik 0,45% atau 5 poin menjadi Rp 1.110 per saham.
Selain itu PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) naik 1,94% menjadi Rp 1.840 per saham, PT Sarana Mediatama Metropolitan Tbk (SAME) naik 3,89% atau 14 poin menjadi Rp 374 per saham, dan PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) naik 0,90% atau 50 poin menjadi Rp 5.575 per saham.
Sedangkan Saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) stagnan di level Rp 860 per saham dan saham PT Bundamedik Tbk (BMHS) stagnan di level Rp 358 per saham dan PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) turun 0,85% menjadi Rp 585 per saham.
Adapun RUU kesehatan yang baru bertujuan untuk mengatasi dua masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan pasokan dokter spesialis di Indonesia dan meningkatnya jumlah wisatawan medis outbound dari Indonesia ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang mencapai 1 juta orang pada tahun 2022.
Berdasarkan draf terbaru, reformasi melibatkan pendekatan dua arah menyederhanakan proses perizinan untuk dokter asing dan lulusan asing Indonesia yang ingin berpraktik di Indonesia, serta meningkatkan jumlah spesialis di dalam negeri melalui perguruan tinggi berbasis program spesialis.
Setelah undang-undang tersebut resmi, Ikatan Dokter Indonesia tidak akan menjadi satu-satunya organisasi profesi medis di Indonesia. Hal ini dapat mempercepat sekaligus mempermudah proses bagi dokter untuk mendapatkan lisensi dan izin praktek.