DPR Beri Restu RPOJK Bursa Karbon, Perdagangan Bakal Dimulai September

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Juli 2023, 14:06
DPR Beri Restu RPOJK Bursa Karbon, Perdagangan Bakal Dimulai September
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Komisi XI DPR memberi restu substansi Rancangan Peraturan OJK terkait bursa karbon. Perdagangan ditargetkan akan dimulai perdana pada September 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan restu terkait substansi  Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Bursa Karbon. Adapun, OJK bertemu dengan DPR Komisi XI untuk berkonsultasi mengenai aturan bursa karbon pada Rabu (12/7).

"Ya sudah selesai aturannya, kalau mau berdagang silahkan," kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir kepada Katadata.co.id, Rabu (12/7) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan dalam rapat pembahasan mengenai POJK Bursa Karbon pastinya ada beberapa masukan dari DPR. Namun, dirinya tidak menjelaskan lebih detail mengenai poin-poin masukan dari DPR mengenai RPOJK bursa karbon. "Yang penting sepakat," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan DPR sangat mendukung dan telah memberikan masukan untuk RPOJK Bursa Karbon.

"(Penerbitan) POJK-nya secepatnya. Masih ada proses di Kementerian Hukum dan HAM dan segala macam," katanya.

Inarno juga menjelaskan pertemuannya dengan DPR tidak membahas terkait penyelenggara bursa karbon. Jadi, OJK belum memutuskan penyelenggara bursa karbon nantinya. Namun, Inarno optimis bursa karbon rampung pada September sesuai dengan target.

"Mudah-mudahan bisa sesuai dengan target, September bursa karbonnya," katanya.

Sebelumnya, Inarno mengatakan nantinya implementasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon tidak dilakukan dengan mekanisme pembayaran berbasis hasil menggunakan Result Based Payment (RBP).

Ini berkebalikan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar yang sebelumnya menyebut mekanisme pembayaran nilai ekonomi karbon menggunakan RBP.

Adapun, RBP yaitu insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi GRK yang telah diverifikasi atau terverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

"Enggak, RBP bukan. Ada dua, batas atas emisi GRK (BAE) dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE) itu sistemnya," katanya.

Namun, dirinya mengatakan belum ada keputusan secara resmi dan masih menunggu konsultasi ke DPR. Dia juga belum dapat menyampaikan secara detail mengenai perusahaan yang menjadi pembeli maupun penjual.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...