Investor Asing Hanya Bisa Miliki 20% Saham Penyelenggara Bursa Karbon

Syahrizal Sidik
23 Agustus 2023, 12:57
Investor Asing Hanya Bisa Miliki 20% Saham Penyelenggara Bursa Karbon
Katadata/OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyepakati nota kesepahaman terkait perdagangan bursa karbon. Dalam POJK terkait bursa karbon, OJK mengatur badan hukum asing hanya bisa menguasai maksimal 20% saham sebagai penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon. Aturan ini telah ditetapkan pada 2 Agustus oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Dalam beleid aturan yang diperoleh Katadata, OJK mendapat mandat untuk mempersiapkan kerangka regulasi terhadap penyelenggara bursa karbon di pasar modal. Ini termasuk tata cara permohonan perizinan, tata kelola, persyaratan dan pengawasannya.

Salah satu poin aturan di POJK setebal 21 halaman ini mengatur mengenai penyelenggara bursa karbon hanya dapat dimiliki oleh lembaga sui generis, warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia atau badan hukum asing yang telah memperoleh izin.

Badan hukum asing ini hanya dapat memiliki porsi saham maksimal 20% saham sebagai penyelenggara bursa karbon dari seluruh saham dengan hak suara, baik secara sendiri maupun bersama-sama.

"Pemegang saham penyelenggara bursa karbon dilarang menggunakan skema nominee arrangement," tulis POJK tersebut, dikutip Rabu (23/8).

Persyaratan lain yang mengatur mengenai penyelenggara bursa karbon ialah wajib memiliki setidaknya dua orang anggota direksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...