OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas, Ini Deretan Penyebabnya

Lona Olavia
9 November 2023, 12:11
OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas, Ini Deretan Penyebabnya
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Pencabutan itu terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut maka Corpus diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai emisi efek dan perantara pedagang efek. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.

Serta diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logonya untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Pencabutan itu dalam pengumuman OJK dikutip Kamis (9/11), dilakukan karena Corpus Sekuritas terbukti melakukan beberapa pelanggaran. Berikut pelanggarannya:

  1. Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut.
  2. Pasal 55 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
  3. Angka 2 huruf b jo. angka 4 huruf a dan huruf c Peraturan Nomor X.E.1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.
  4. Pasal 2 ayat (1), (2) dan (8) jo. Pasal 12 POJK Nomor 52/POJK.04/2020 karena PT Corpus Sekuritas Indonesia gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Perusahaan mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari tiga bulan terakhir. 

Sebagai informasi, PT Corpus Sekuritas Indonesia resmi hadir di pasar modal dan menjadi Anggota Bursa (AB) dengan kode KW pada 2018.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...