BEI Cabut Izin Kresna Sekuritas Jual-Beli Saham, Apa Alasannya?

Lavinda
Oleh Lavinda
28 Juli 2021, 16:13
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung sejak Rabu (28/7) hari ini.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Karyawan memantau pergerakan harga saham di kantor sekuritas, Rabu (15/7/2020).

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung sejak Rabu (28/7) hari ini. 

Otoritas pasar modal mencabut izin anggota bursa Kresna Sekuritas dengan nomor SPAB-252/JATS/BEI.ANG/07-2015 tanggal 31 Juli 2015, dengan nomor registrasi 255, dan kode anggota bursa KS.

"Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," demikian tertulis dalam pengumuman BEI, Rabu (28/7). 

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang menyampaikan pihaknya memiliki pertimbangan atas aksi pencabutan SPAB Kresna Sekuritas. Salah satunya, transaksi saham Kresna Sekuritas telah dihentikan sementara (suspensi) selama lebih dari 90 hari berturut-turut.

"Sehingga sesuai dengan ketentuan, bursa dapat melakukan pencabutan izin sebagai anggota bursa," kata Kristian melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/7).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan lisensi perusahaan pedagang efek bisa menjual kepada perusahaan lain yang memenuhi syarat atau dilelang secara bulanan selama 36 bulan.

"Kalau tidak ada pembeli, nanti BEI wajib membeli kembali saham itu," ujar Laksono.

Tiga anak usaha Grup Kresna Graha Investama mengalami sejumlah persoalan dalam kurun beberapa waktu tersebut. Ketiganya adalah, PT Kresna Sekuritas terseret gugatan hukum oleh nasabah, PT Kresna Asset Management terkena suspensi 24 produk reksa dana, dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tersangkut masalah gagal bayar manfaat.

Khusus terkait Kresna Sekuritas, terdapat nasabah yang menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tak bisa mencairkan modal investasinya senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020.

Gugatan dilayangkan karena nasabah sulit menarik dana pokok dan imbal hasil yang seharusnya menjadi hak nasabah. Saat awal berinvestasi, Kresna Sekuritas menjanjikan imbal hasil tetap (fixed return) dengan kisaran 8,5%-12,5% per tahun sesuai dengan tenor investasi dan nilai dana yang diinvestasikan.

Dalam perkembangannya diketahui, dana nasabah ditempatkan di saham Kresna Graha Investama dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk.Pihak Kresna menawarkan diri untuk kembali memutar modal yang ada untuk diinvestasikan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...