Saham HMSP Tersengat Pajak Rokok Elektrik

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 Januari 2024, 18:02
Harga saham produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) merosot 1,66% pada perdagangan Selasa (2/1). Penerapan pajak rokok elektrik memberi sentimen negatif pada saham ini.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Harga saham produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) merosot 1,66% pada perdagangan Selasa (2/1). Penerapan pajak rokok elektrik memberi sentimen negatif pada saham ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menetapkan bahwa rokok elektrik dikenai pajak mulai 1 Januari 2024 membuat harga saham produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) merosot. Saat ini HMSP merupakan satu-satunya emiten rokok yang telah mengeluarkan produk tembakau bebas asap rokok berteknologi IQOS dengan merek HEETS.

Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1), harga saham HMSP turun 1,66% menjadi Rp 890 per saham. Saham-saham emiten rokok lainnya justru menunjukkan kenaikan. Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menguat 1,09% menjadi Rp 20.800 per saham, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) naik 0,67%, sedangkan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) naik 2,91% menjadi Rp 1.770 per saham.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, mengatakan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeirntah Daerah. Kebijakan ini kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK/2023 tentang prosedur pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok yang terbit pada 30 Desember 2023.

PMK No 143/2023 ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Deni juga menyatakan bahwa penerapan pajak rokok elektrik ini lebih memperhatikan aspek keadilan mengingat rokok konvensional telah dikenakan pajak sejak 2014.

Kemenkeu menetapkan tarif pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik yang sebesar 15%. Adapun tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2024.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, pemberlakuan pajak rokok elektrik memberikan dampak negatif terhadap prospek emiten rokok. Menurut Arjun, investor juga memperkirakan dalam jangka panjang produsen rokok akan menghadapi kenaikan pita cukai rokok.

Saham HMSP lebih terdampak karena perusahaan yang dikendalikan oleh Philip Morris Indonesia ini memiliki produk rokok elektrik. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa saham-saham emiten rokok lainnya bakal ikut terdampak kebijakan ini.

"Emiten rokok terkena sentimen negatif dan diekspektasi akan turun karena pajak ini membuat negatif sentimen di pasar terkait rokok secara umum," kata Arjun kepada Katadata.co.id, Selasa (2/1). Ia merekomendasikan agar investor menjual (sell) saham-saham emiten rokok.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...