Marak Saham Ambles Usai IPO, BEI Perketat Seleksi Emiten Baru
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons perihal maraknya emiten yang harga sahamnya ambles meski belum lama menjadi perusahaan publik. Emiten baru ini juga kerap mengadapi masalah yang merugikan investor ritel hingga menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membayar utang.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menuturkan masalah tersebut sudah menjadi tantangan bagi BEI sejak 2021 lalu. Sebab, BEI memfasiliasi IPO tidak hanya bagi perusahaan yang besar atau untung saja.
Oleh sebab itu, kata Iman, agar perusahaan yang tercatat dapat dipercaya dan tak merugikan investor, BEI kini telah meluncurkan dan membagi emiten-emiten tersebut pada papan pencatatan saham utama, pengembangan, dan akselerasi.
"Kami meningkatkan kehati-kehatian dalam menyeleksi perusahaan yang akan IPO. Alhamdulillah hingga saat ini baru 9 emiten yang melakukan delisting secara sukarela," ucap Iman, dalam diskusi Indonesia A&M Distress Alert di Alila, SCBD, Kamis (18/1).
Iman mengungkapkan bahwa dampak pandemi telah membuat banyak perusahaan mengalami krisis dan penurunan kinerja keuangannya. BEI melakukan pemantauan secara aktif dan sejak 2016. BEI juga memberikan notasi khusus pada saham perusahaan jika ekuitasnya negatif, diberi tanda "X" atau "B".
Iman menyebut jika sebuah perusahaan mengalami keterlambatan, notasi khusus juga diberikan, yang menjadi sinyal bagi investor bahwa ada emiten tersebut ada masalah.
“Terdapat banyak notasi dan investor cenderung mengambil keuntungan karena tingkat risiko meningkat, tergantung pada bagaimana investor menafsirkan berbagai notasi tersebut,” tambah Iman.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan saat ini terdapat mekanisme perlindungan investor jika terdapat perubahan pengendali, di antaranya kewajiban disclosure dan penawaran tender wajib kepada pengendali baru. Terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk menentukan pengendali dan juga kewenangan OJK untuk menetapkan pengendali.
"Dalam kondisi tertentu Bursa dapat meminta pengendali untuk mempertahankan pengendalian serta kepemilikannya dalam periode waktu tertentu," kata Nyoman.
Apabila mengacu pada ketentuan huruf N pasal 23 POJK 9/2018 mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka, kata Nyoman, maka pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan penawaran umum atau setelah penawaran umum. Hal itu dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran, sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.
Selain itu, informasi mengenai kegiatan usaha, prospek dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pengambilalihan telah dicantumkan dalam prospektus. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan investasi.
"Peraturan Bursa tentu akan memperhatikan relevansi, perkembangan, praktik umum secara global, dan menjaga perlindungan investor," pungkas Nyoman.