IIKP Terancam Delisting, Dana Asabri dan Kejagung Banyak Tersangkut

Lona Olavia
24 Januari 2024, 11:06
IIKP Terancam Delisting, Dana Asabri dan Kejagung Banyak Tersangkut
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) berpotensi dihapus pencatatannya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saham yang bergerak dalam bidang budidaya, distribusi dan perdagangan ikan arwana ini terancam didepak karena sahamnya sudah dihentikan perdagangannya selama 48 bulan atau 4 tahun.

Oleh karena itu, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M Pandjaitan dalam keterbukaan informasi, Rabu (24/1) memberikan peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang akan disampaikan oleh IIKP.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Yenny Wijaya dengan nomor telepon (021) 58304806 dan (021) 58304808 selaku sekretaris perusahaan.

Terkait para pemegang saham, berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2023, mayoritas saham IIKP ternyata dimiliki oleh publik. Masyarakat memiliki 24,03 miliar lembar atau 71,54% saham. Disusul PT Asabri (Persero) dengan 4,13 miliar lembar atau 12,32% saham.

Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) menggenggam 3,30 miliar lembar atau 9,84% saham. Sementara PT Maxima Agro Industri dengan porsi kepemilikan 2,11 miliar lembar atau 6,30% saham.

Apabila dihitung dari harga saham terakhir IIKP di Rp 50 per saham, maka dana Kejagung yang tersangkut sebesar Rp 165,3 miliar dan Asabri Rp 206,9 miliar di saham tersebut.

Sebagai informasi, delisting dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum. Sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Atau perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...