Bank Maspion dan PermataBank Belum Penuhi Free Float, Ini Respons BEI

Patricia Yashinta Desy Abigail
1 April 2024, 12:48
Bank Maspion dan PermataBank Belum Penuhi Free Float, Ini Respons BEI
Katadata/Hufaz Muhammad
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal emiten yang belum memenuhi ketentuan saham free float hingga awal April 2024 ini namun belum masuk ke papan pemantauan khusus. Padahal, batas pemenuhan ketentuan saham free float pada akhir Desember 2023 lalu.

Hal ini terkait dengan dua saham yang belum memenuhi aturan free float seperti PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI). Namun demikian, dua saham bank swasta tersebut tidak masuk ke papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan jika perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut sudah memiliki rencana untuk memenuhi saham free float dan sedang menunggu eksekusinya.

"Saya tidak sebut nama. Di proses kemarin kami melakukan monitoring ada kondisi tertentu, perusahaan melakukan komitmen pelaksanaan free float. Jadi itu berhubungan pemegang saham dan sudah rencanan tinggal menunggu ekskusinya," tutur Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (1/4).

Nyoman juga menegaskan jika dirinya tidak dapat menyebut nama-nama perusahaan yang belum memenuhi aturan free float. Tetapi dia menyebut otoritas bursa akan terus memantau semua perusahaan agar bisa memenuhi aturan free float.

"Dalam hal komitmen yang sudah jelas misalnya sudah ditetapkan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham, itu kami berikan kesempatan," katanya.

Saham free float sederhananya merupakan saham yang dimiliki oleh minoritas investor dengan kepemilikan kurang dari 5% dan dapat ditransaksikan di pasar reguler. Saham ini tidak termasuk saham yang dimiliki oleh manajemen maupun saham treasuri.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Kedua, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 investor. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi aturan tersebut, otoritas bursa tidak segan memasukkan perusahaan ke papan pemantauan khusus.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...