BEI Ultimatum 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float atau Bakal Delisting

Nur Hana Putri Nabila
2 Februari 2024, 18:55
BEI Ultimatum 78 Emiten Penuhi Aturan Free Float atau Bakal Delisting
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengultimatum agar 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus harus memenuhi persyaratan free float agar tidak mendapat sanksi suspensi hingga penghapusan pencatatan saham. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebut akan memberi waktu selama satu tahun agar perusahaan ini memenuhi ketentuan free float. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, BEI akan mensuspensi emiten tersebut. 

“Ya kalau sekarang kan dapat diperdagangkan tapi diisolasi di papan pemantauan khusus. Kalau satu tahun tidak bisa mereka melakukan perubahan, kita suspend. 24 bulan tidak berubah juga, delisting,” tegas Nyoman, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/2). 

Nyoman menegaskan bahwa kriteria free float yang diterapkan Bursa pada perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan pendalaman di pasar modal. Ia menjelaskan bahwa saham-saham yang tidak likuid dan hanya dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham publik, akan ada kemungkinan pihak-pihak tertentu dengan mudah mengatur transaksi.

Sebelumnya, BEI mengumumkan dari total jumlah perusahaan tercatat alias emiten yang lebih dari 900, sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Emiten itu jadi perhatian BEI karena belum memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham. 

Dari 78 emiten dimaksud, sebanyak 31 merupakan perusahaan yang baru masuk papan pemantauan khusus. Sisanya, sebanyak 47 perusahaan telah terlebih dahulu masuk ke papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya.

Berdasarkan Peraturan No. I-A, disebutkan bahwa yang dimaksud saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat. Alias bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. 

Sementara papan pemantauan khusus adalah adalah papan pencatatan yang disediakan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Bursa. Selain masalah saham free float, jumlah saham yang mendapat perhatian ternyata kian banyak. Tercatat kini terdapat 220 saham atau hampir 25% masuk efek papan pemantauan khusus.

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...