BEI Sebut Volatilitas Harga Turun Setelah Tiga Bulan Terapkan FCA
Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan hasil review tiga bulan mekanisme full call auction (FCA) papan pemantauan khusus. Full call auction diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menyatakan penerapan tersebut telah menyebabkan penurunan volatilitas harga. Hal itu terjadi baik pada periode hybrid di pertengahan atau Juni 2023, hingga penerapan full call auction seluruh kriteria di Maret 2024,
Irvan mengatakan, penerapan papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan full call auction telah menurunkan volatilitas harga yang sebelumnya sangat tinggi menjadi lebih stabil. Dari 69 saham yang masuk selama periode tersebut, sebanyak 28 saham yang keluar. Mayoritas saham yang masuk memiliki kriteria I, yaitu saham dengan harga rata-rata enam bulan yang di bawah Rp 51.
“Dan saham yang keluar, mayoritas atau 13 saham adalah saham yang karena kriteria 7 atau kriteria likuiditas,” kata Irvan dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 secara virtual, Rabu (26/6).
Kemudian, Irvan mengatakan bahwa banyak saham yang bisa keluar dari papan pemantauan khusus karena likuiditasnya membaik. Hal itu menjadi tujuan utama agar investor ritel mendapatkan likuiditas yang lebih baik melalui mekanisme perdagangan full call auction. Ia juga menyebutkan bursa juga telah merevisi peraturan I-X minggu lalu, yang mencakup kriteria masuk dan keluar untuk kriteria 1, 6, 7, dan 10.
“Di mana kita merevisi kriteria masuk dan keluar untuk kriteria 1, 6, 7, dan 10. Dan karena ini baru diberlakukan 1 minggu, kami belum dapat menyampaikan hasil atas evaluasi penerapan merevisi peraturan ini,” ucapnya.
Perlu diketahui, BEI telah merevisi kebijakan Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus (PPK). Peninjauan ulang tersebut dilakukan sebagai respons otoritas bursa usai belakangan ini terus mendapat reaksi negatif dari kalangan pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Adapun secara garis besar, berikut penyesuaiannya:
Kriteria | Sebelum | Setelah | ||
Ketentuan Masuk | Ketentuan Keluar | Ketentuan Masuk | Ketentuan Keluar | |
Nomor 1 | Harga rata-rata enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 | Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk | Harga rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari Rp51,00; dan | Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau |
Dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. | Telahmembagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurangRp50,00 (lima puluh rupiah) kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi. | |||
Nomor 6 | Tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V | Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk | Tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi | -Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk; atau - Masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham |
Nomor 7 | Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 (enam) bulan terakhir | -Sudah tidak dalam likuiditas rendah atau-Telah memiliki Liquidity Provider Saham | Likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 (tiga) bulan terakhir | -Sudah tidak memenuhi ketentuan masuk - Telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau -Masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham |
Nomor 10 | Penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas Perdagangan | Telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender | Tidak ada perubahan ketentuan masuk | Telah berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 7 (tujuh) Hari Bursa |