OJK Pastikan Aturan Penyedia Likuiditas Rampung Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan untuk membentuk liquidity provider atau peyedia likuiditas untuk saham bisa terbit tahun ini.
Liquidity provider merupakan pihak yang menjamin adanya posisi beli ketika ada yang ingin jual saham dan begitu pula sebaliknya, sehingga likuiditas lebih terjamin. Pihak yang menjadi liquidity provider umumnya sekuritas.
"(Aturan) liquidity provider tahun ini kelar, mestinya ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia atau BEI masih menggarap aturan soal penyedia likuiditas. Menurut otoritas, penyedia likuditas bisa berguna untuk meningkatkan transaksi saham-saham di papan pemantauan khusus.
Selain penyedia likuiditas untuk diterapkan pada BEI, market maker juga ditargetkan akan meluncur sebelum memasuki semester kedua 2024. Market maker atau pembuat pasar merupakan entitas atau individu yang berperan sebagai pihak penyedia likuiditas di pasar.
Ketentuan mengenai market maker diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dalam implementasinya nanti, perusahaan sekuritas lah yang akan menjadi market maker bukan konglomerat.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, sebelumnya mengatakan saat ini BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berdiskusi mengenai market maker ini.
Dalam aturan market maker itu, otoritas bursa dapat mempublikasikan saham-saham dengan klasifikasi kelas menengah. Meski demikian, saham-saham yang dipublikasikan harus memiliki fundamental yang baik meskipun perdagangan sahamnya di pasar kurang likuid.
"Rencananya, untuk efek-efek tertentu akan ada market maker yang akan menyediakan likuiditas di pasar. Jadi mereka harus melakukan kuotasi beli dan jual sesuai dengan yang kami atur dan ada level tertentu," kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (2/1).