BEI: Sudah Ada 16 Perusahaan Efek yang Ajukan Jadi AB Short Selling
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan hingga kini sudah ada 16 perusahaan efek anggota bursa (AB) yang mengajukan menjadi AB short selling per Juli ini. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan apabila dibandingkan dengan anggota bursa untuk transaksi margin yang mencapai 63 anggota bursa, jumlah AB untuk transaksi short selling ini relatif sedikit.
Meskipun begitu, Jeffrey mengatakan sebenarnya persyaratan terkait transaksi margin dan short selling kurang lebih sama.
“Ya, tetapi untuk short selling perlu ada tambahan terkait perjanjian pinjam-meminjam efek dan ada sedikit penyesuaian pada statement of purpose (SOP),” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Jeffrey, jika dilihat dari animo pelaku pasar, minat terhadap transaksi short selling masih cukup tinggi. Oleh karena itu, Bursa akan mulai berdiskusi dengan para anggota bursa (AB) melalui Asosiasi Perusahaan Efek.
“Kalau target peraturannya ada di Oktober, itu tentu menjadi target kita bersama. Ya, sesuai dengan amanat dari POJK. Kapan itu bisa kita berlakukan, nanti kita lihat sama-sama,” tambahnya.
pada Juni lalu, BEI menyebut sudah ada sepuluh anggota bursa (AB) yang akan menjadi sekuritas yang memfasilitasi transaksi short selling saham. Tak hanya itu, Bursa juga akan menerbitkan revisi aturan short selling pada Oktober mendatang.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menyatakan ada sekitar sepuluh AB yang berminat menyediakan layanan short selling dan tengah dalam proses persiapan.Bursa juga memastikan kesiapan mereka dari sisi manajemen risiko, sistem, standar prosedur operasi (SOP), edukasi, dan penyediaan double pool untuk lending dan borrowing dari saham-saham yang akan masuk dalam transaksi short selling.
Short selling merupakan transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi ini, investor akan meminjam saham dari pihak lain. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko cukup tinggi.
Sejalan dengan itu, Irvan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK 6 Tahun 2024 mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
"Menindaklanjuti hal tersebut BEI, saat ini kami sedang berdiskusi dengan OJK terkait peraturannya sendiri," jelas Irvan dalam paparan publik usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI, Rabu (26/6).