Bank Raya (AGRO) Ungkap Alasan Buyback Saham Rp 20 Miliar
PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) mengungkap alasan dibalik aksi korporsi yang dilakukan perusahaan berupa pembelian Kembali atau buyback saham sebesar Rp 20 miliar.
Direktur Keuangan Bank Raya Rustarti S. Pertiwi menjelaskan, aksi korporasi itu sudah direstui investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Ia optimistis prospek kinerja bank raya kedepannya akan terus membaik usai buyback.
“Sehingga ke depan kami optimis gitu bahwa Bank Raya ke depan akan terus memberikan nilai tambah kepada stakeholder,” kata Rustarti dalam konferensi pers Public Expose 2024 secara virtual, Selasa (27/8).
Ia menyebut hal itu terlihat dari kinerja perusahaan per Juni 2024 yang menunjukan perbaikan dan pertumbuhan positif sepanjang kuartal II 2024. Rustarti menjelaskan, setelah buyback saham, proses buyback ini akan dilakukan selama satu tahun ke depan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu buyback dapat dilaksanakan satu tahun setelah RUPS.
AGRO Ungkap Tujuan Buyback
Proses buyback yang direncanakan oleh Bank Rakyat Indonesia ini akan berlangsung hingga Agustus 2025 dengan anggaran sekitar Rp 20 miliar. Saham-saham yang dibeli kembali dalam proses ini akan diberikan kepada karyawan dan manajemen sebagai bagian dari program kepemilikan saham.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan rasa memiliki di kalangan karyawan, diharapkan agar mereka lebih termotivasi untuk mencapai target perusahaan.
Rustarti menjelaskan bahwa meskipun buyback sedang dilakukan, ketentuan minimum kepemilikan saham publik, yang saat ini mencapai 13,5%, tidak akan terpengaruh.
Persentase ini tetap jauh di atas batas minimum yang diatur sebesar 7,5%, memastikan bahwa saham publik tetap berada pada tingkat yang stabil dan signifikan.
Rustarti juga menegaskan bahwa buyback ini tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan, termasuk total aset, ekuitas, laba bersih, maupun laba per saham. Sehingga, langkah ini diharapkan tidak mengganggu kinerja keuangan yang telah dipublikasikan.
“Tidak akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha perseroan dan juga tidak akan ada dampak signifikan terhadap indikator keuangan perseroan,” jelasnya.