BEI Pangkas Daftar Saham Short Selling, Saham LQ45 dan IDX30 Bisa Masuk

Patricia Yashinta Desy Abigail
2 September 2024, 18:55
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mengurangi jumlah saham yang akan ditransaksikan dalam mekanisme jual kosong atau short selling dari penetapan sebelumnya yakni 112 saham per September 2024.
Pexels
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mengurangi jumlah saham yang akan ditransaksikan dalam mekanisme jual kosong atau short selling dari penetapan sebelumnya yakni 112 saham per September 2024.
Button AI Summarize

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan mengurangi jumlah saham yang akan ditransaksikan dalam mekanisme jual kosong atau short selling dari penetapan sebelumnya yakni 112 saham per September 2024. Selain itu, BEI juga menyebut bahwa sebagian LQ45 dan IDX30 berpotensi masuk ke dalam daftar saham short selling

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan otoritas bursa telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) atau kelompok diskusi dengan 23 anggota bursa mengenai short selling. Salah satu pembahasannya adalah mengenai jumlah saham untuk mekanisme transaksi tersebut.

Jeffrey menimbang konstituen LQ45 atau IDX30 kemungkinan akan masuk ke dalam daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui short selling. Tetapi, tidak semua saham LQ45 dan IDX30 akan masuk ke daftar short selling.

"Nanti itu kita diskusikan lagi, tapi hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45," kata Jeffrey kepada media, di Jakarta, Senin (2/9).

Otoritas bursa kembali akan menggodok aturan-aturan mengenai short selling yang secepatnya bakal diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Penerapan short selling tidak mundur dan tetap Oktober," tuturnya.

Short selling merupakan transaksi di mana si penjual tidak memiliki saham sehingga harus meminjam saham kepada perusahaan sekuritas atau kustodian untuk melakukan transaksi tersebut.

Saat ini ada banyak model transaksi short selling. BEI sebelumnya berencana menerapkan intraday short selling di mana perusahaan sekuritas memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian atau menutup posisi short pada akhir hari. Oleh karena itu, tidak semua investor bisa melakukan transaksi ini.

Hanya investor tertentu yang ditentukan oleh anggota bursa yang sudah mendapatkan lisensi short selling yang bisa melakukan transaksi dengan risiko tinggi tersebut.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, nasabah yang dapat melakukan short selling harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Memiliki riwayat transaksi yang lancar
2. Memiliki rekening efek pembiayaan transaksi margin dan rekening efek transaksi short selling
3. Menyetorkan jaminan awal pada saat transaksi short selling, minimal 50% dari nilai transaksi atau minimal Rp 50 juta

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...