OJK Sebut Penggalangan Dana di Pasar Modal Capai Rp 135 Triliun

Ringkasan
- PDIP belum memutuskan posisi dalam pemerintahan baru karena proses rekapitulasi suara KPU masih berlangsung.
- PDIP tengah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan menunggu rekomendasi dari tim khusus yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait hak angket.
- Tim khusus tersebut telah menemukan dugaan kecurangan, salah satunya terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU, dan tengah melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan strategi dan kemungkinan penggunaan hak angket.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penghimpunan dana di pasar modal melalui skema penawaran umum mencapai Rp 135,25 triliun. Dari total tersebut sebanyak Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
"Selain itu terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif senilai Rp 41,72 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Jumat (6/9).
Inarno memaparkan penggalangan dana pada securities crowdfunding (SCF) dilakukan 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 604 penerbitan efek dan 161,69 ribu pemodal hingga 30 Agustus 2024.
"Total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp 1,18 triliun," tutur Inarno.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp 841,37 triliun. Nilai ini naik 1,34% month to date (mtd) atau 2,02% year to date (ytd) dengan nilai aktivas bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp 498,40 triliun, tumbuh 1,38% mtd.
Sementara perkembangan indeks harga saham gabungan atau IHSG yang menguat 5,72% month to date pada 31 Agustus 2024 ke level 7.670,73. Level ini juga menunjukkan penguatan sebesar 5,47%.
Lalu nilai kapitalisasi pasar tercatat Rp 13.114 triliun atau naik sebesar 6,29% month to date atau 12,34% ytd. Inarno menjelaskan tren penguatan ini mendorong IHSG mencetak all time high (ATH) atau rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73 dan melanjutkan rekor ATH pada September 2024.
Selain pemaparan data, Inarno menyebut jika OJK saat ini tengah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal yakni RPOJK pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Kedua yakni RPOJK, pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi sebagai tindak lanjut UUD P2SK. Tiga yakni laporan untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan data secara terintergrasi dan transparan.