BREN Tersingkir dari Indeks FTSE, BEI Bakal Kaji Ulang Batas Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai ketentuan saham beredar (free float) khususnya pada pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO). Pernyataan BEI ini muncul setelah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikeluarkan dari indeks bergengsi Financial Times Stock Exchange atau FTSE sebab tidak memenuhi ketentuan free float.
Free float adalah jumlah saham beredar perusahaan yang diperdagangkan secara publik di pasar sekunder. Salah satu syarat saham perusahaan publik masuk di FTSE Global Equity Index adalah memiliki jumlah saham beredar di atas 5%. FTSE Russel menyatakan saham BREN dikeluarkan dari FTSE Global Equity Index karena empat pemegang sahamnya menguasai 97% saham.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap peraturan bursa. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa peraturan tetap relevan dengan kondisi terkini dalam dinamika pasar modal. Hal itu seiring dengan upaya BEI memperhatikan aspek perlindungan investor, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, dan daya tarik serta praktik terbaik di antara bursa global lainnya.
Terkait ketentuan free float, Nyoman menyebut saat ini BEI sedang melakukan kajian mendalam untuk mengusulkan penyesuaian, khususnya mengenai ketentuan free float pada saat pencatatan saham perdana. Salah satu hal yang dipertimbangkan adalah kriteria kepemilikan saham yang dihitung sebagai free float pada pencatatan perdana, dengan memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik.
“Hal ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik,” kata Nyoman dalam keterangan resmi, Senin (23/9).
Tak hanya itu, Nyoman juga menyebut bahwa ketentuan untuk memasukkan saham ke dalam indeks FTSE Russell diatur oleh FTSE Russell. Oleh karena itu, keputusan mengenai saham mana yang dapat dimasukkan ke dalam indeks tersebut sepenuhnya menjadi wewenang FTSE Russell.
Barito Renewables Klarifikasi Soal Komposisi Pemegang Saham 97%
Sebelumnya, Direktur dan Corporate Secretary BREN Merly menyatakan bahwa pada saat IPO, empat pemegang saham utama memiliki 97% dari total saham. Namun, saat ini porsi kepemilikan saham mereka telah berubah.
Menurut data yang disediakan KSEI per 19 September 2024, jumlah saham BREN yang memenuhi persyaratan free float sesuai ketentuan BEI mencapai 15.601.235.234 saham, atau 11,66%. Jumlah ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan prospektus IPO, yang menyebutkan jumlah saham free float sebesar 15.694.413.334 saham atau 11,73%.
“Perseroan akan terus memantau kepatuhan terhadap aturan free float yang ditetapkan oleh Bursa,” ujar Merly.
Dengan demikian, Merly menegaskan bahwa semua informasi atau kejadian penting yang material dan berpotensi mempengaruhi kelangsungan hidup BREN serta harga saham perseroan telah dilaporkan.
Seiring dengan hal itu, Manajemen BREN juga menyurati pihak FTSE Russell usai didepak dari indeks bergengsi tersebut. Randika Pratama, Legal & Corporate Secretary Department BREN, menyampaikan manajemen telah mengetahui bahwa FTSE Russell akan menghapus saham BREN dari indeks FTSE Global Equity minggu depan.
Alasan FTSE Russell yang menyebut 97% saham BREN dikuasai oleh empat pemegang saham dinilai tidak benar. “Akibat dari publikasi ini, saham kami mengalami volatilitas signifikan, menyebabkan gangguan yang tidak perlu di pasar,” tulis Randika dalam suratnya, dikutip Senin (23/9).
Tak hanya itu, Randika juga mengatakan perusahaan meminta agar informasi yang dikutip segera ditinjau ulang. BREN juga mendesak FTSE Russell untuk mencabut pernyataan tersebut dan segera menerbitkan koreksi resmi untuk memperbaiki situasi.
Menurut Randika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan efektif sebagai persetujuan atas penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN. Hal itu dengan mempertimbangkan bahwa BREN telah memenuhi persyaratan untuk memiliki minimal 10% saham yang beredar.
Selain itu, sejak IPO hingga saat ini, BREN juga telah mematuhi Peraturan BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 (Peraturan BEI I-A), yang mensyaratkan jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi, BEI akan memberikan pengawasan khusus yang dapat diikuti dengan suspensi dan bahkan penghapusan pencatatan saham di BEI.
Atas dampak yang mungkin terjadi, manajemen BREN meminta FTSE melakukan tindakan cepat untuk meminimalkan dampak lebih lanjut terhadap saham dan pemegang saham BREN. “Mohon konfirmasi bahwa Anda telah menerima email ini dan beri tahu kami langkah-langkah yang akan diambil untuk segera mengatasi kesalahan ini,” ujar Randika.