Grup Barito Milik Prajogo Disebut Buyback Rp 5 T Saham BRPT, TPIA, BREN dan CUAN


Konglomerasi Barito Group milik orang terkaya nomor satu di Indonesia Prajogo Pangestu bersiap menggelar pembelian saham kembali atau buyback di sejumlah entitas perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Rencana buyback ini menguat tak lama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan buyback saham.
Menurut informasi dari sumber Katadata.co.id Grup Barito menyiapkan hingga Rp 5 triliun untuk aksi korporasi ini. Dana disiapkan untuk membeli kembali saham empat entitas yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).
Masih menurut sumber tersebut, Prajogo akan menggelontorkan masing-masing Rp 2 triliun untuk buyback saham TPIA dan BREN. Adapun untuk saham CUAN dan BRPT masing-masing akan mendapat alokasi buyback hingga Rp 500 miliar.
Corporate Communication Barito Group Angelin Sumendap membenarkan adanya rencana buyback. Namun ia tidak menjelaskan rinciannya.
"Ya rencananya Grup Barito akan buyback, namun untuk nominalnya akan dapat dilihat di keterbukaan informasi resmi dari masing masing PT,” ujar Angelin saat dikonfirmasi, Jumat (21/3).
Sebelumnya pada Rabu (19/3) OJK memberikan restu kepada perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap tekanan di pasar saham, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28% sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan aturan terbaru ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor serta meredam tekanan di pasar modal. Menurut Inarno kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan harga saham.
“OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno.
Lebih jauh Inarno mengatakan serta keputusan untuk mengizinkan perusahaan melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu. Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa perlu persetujuan dari rapat umum pemegang saham atau RUPS, sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023.
Chandra Asri (TPIA) Umumkan Buyback Saham Rp 2 Triliun
Seiring dengan kabar tersebut, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) telah mengumumkan buyback saham dengan total nilai hingga Rp 2 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham serta menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, Chandra Asri menjelaskan bahwa buyback akan dilakukan dalam periode 21 Maret hingga 20 Juni 2025. Perseroan menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai perantara dalam pelaksanaan aksi korporasi ini, yang akan dilakukan melalui transaksi di BEI.
Lewat aksi korporasi ini, TPIA berencana membeli kembali hingga 250 juta lembar saham atau sekitar 0,29% dari total saham beredar. Pembelian akan dilakukan dengan harga maksimal Rp 10.000 per saham. Dana untuk buyback ini berasal dari kas internal perusahaan, termasuk biaya transaksi dan komisi broker.
Manajemen Chandra Asri menegaskan buyback ini tidak akan berdampak negatif terhadap keuangan perusahaan. Dengan cadangan kas yang mencukupi, perseroan tetap memiliki fleksibilitas dalam membiayai kegiatan operasional dan belanja modal.