Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak memberikan insentif pajak terhadap aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan insentif ini sempat disampaikan Danantara kepada Kementerian Keuangan.
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin enggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (19/12).
Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pihaknya menemukan terdapat unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, yang dibutuhkan dalam aksi kroprasi BUMN adalah terjadinya kemudahan saat melakukan konsolidasi sehingga terjadi peningkatan nilai tambah.
"Tetapi sering kali mereka berhadap langsung dengan nilai buku versus nilai pasar dari asetnya ketika mereka melakukan konsolidasi. Dalam hal ini, yang sering kali terjadi adalah capital gain, dan pajak capital gain-nya ini sering menjadi hambatannya," ujar Febrio Kacaribu dalam kesempatan yang sama.
Namun demikian, menurut dia, pemerintah sebenarnya telah mengatur terkait pengenaan pajak terhadap nilai buku dalam proses konsolisasi yang dapat dilakukan lebih dari satu tahun.
"Jadi bukan insentif, ini memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai capital gain, tapi kami berikan pengaturan sehingga tidak dibayarkan langsung satu tahun, sehingga kita spread sesuai dengan depresiasinya ke depan," kata dia.
Febrio mengakui ada sejumlah permintaan insentif yang disampaikan Danantara terkait BUMN. Namun, ia memastikan pemerintah tak akan memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara BUMN dengan korporasi lainnya.
"Karena BUMN, khususnya Danantara sekarang, ini adalah komersial. Kami harapkan mereka menciptakan value added lebih banyak," kata dia.
Usulan insentif pajak oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (3/12). Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan.
