Saham UNTR dan ASII Anjlok Usai Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo

Nur Hana Putri Nabila
21 Januari 2026, 09:43
untr, asii, martabe, tambang emas
website UNTR
Alat berat United Tractors (UNTR)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Harga saham Astra Group, PT United Tractors Tbk (UNTR) dibuka anjlok hingga 14,93% ke Rp 27.200 pada perdagangan saham Rabu (21/1). Merosotnya saham UNTR usai Presiden Prabowo Subianto mencabut izin kelola hutan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra.

Salah satunya yakni tambang emas Martabe milik UNTR yang dikelola melalui anak usahanya PT Agincourt Resources (PTAR). Entitas ini merupakan anak usaha dan operator tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Adapun UNTR merupakan bagian dari Grup Astra konglomerasi raksasa PT Astra International Tbk (ASII) Merujuk informasi yang dikutip dari laman UNTR, anak usaha Astra ini memiliki saham sebesar 95% di PTAR. Saham ASII sempat juga rontok 13,40% ke Rp 6.300 usai pencabutan izin tambang emas Martabe. 

Agincourt mengoperasikan tambang emas Martabe dengan area operasi seluas 479 hektare. Konstruksi tambang emas Martabe dimulai sejak tahun 2008 dan produksi dimulai pada tahun 2012.

Kemudian pada pukul 09.10 WIB, volume yang diperdagangkan tercatat 17,71 juta dengan nilai transaksi Rp 486,64 miliar dan kapitalisasi pasarnya sebesar Rp 104,72 triliun. 

Padahal tambang emas ini menjadi salah satu pundi-pundi PT United Tractors Tbk (UNTR) yang kontribusinya terhadap pendapatan kuartal III 2025 mencapai Rp 10,3 triliun.   

Berdasarkan laporan perkembangan usaha, dua anak usaha UNTR di sektor pertambangan emas, PT Agincourt Resources (PTAR) dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) membukukan total penjualan setara emas sebesar 178 ribu ons atau meningkat 8% dibandingkan periode yang sama pada 2024.  

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Pencabutan ini dilakukan usai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1). 

Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan. 

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).  

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). 

Selain itu sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...