Efek Corona, Permohonan Keringanan Kredit Leasing Capai 9 Ribu Debitur
(Baca: OJK Siapkan Stimulus Lembaga Pembiayaan yang Terdampak Corona)
Sama dengan BCA Finance, pengajuan keringanan kredit di MTF juga dilakukan tanpa tatap muka, yakni menggunakan e-mail dan call center. Perana pun yakin, sumber daya yang dimiliki MTF akan mampu memproses setiap permohonan keringanan kredit yang masuk.
Sebelumnya, OJK memutuskan memberikan keringanan bagi debitur bank dan leasing, yang terdampak pandemi corona. Keringanan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
POJK ini kemudian dibahas pula oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sesuai kesepakatan para anggota APPI, keringanan yang diberikan antara lain, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Adapun, debitur yang berhak mendapatkan keringanan, ditetapkan APPI terdiri dari lima kriteria. Pertama, terkena dampak langsung virus corona, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yakni saat pertama kali pemerintah mengumumkan kasus positif virus corona pertama. Keempat, pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)